SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News UMK Bengkayang Naik di Tahun 2020

UMK Bengkayang Naik di Tahun 2020

Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  Bengkayang.[suarakalbar/Nadi] 

Bengkayang (Suara Kalbar)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp.2.566.019,-

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkayang Bidang Hukum dan Pemerintahan ,Luter Wongkar Mewakili Plt Bupati Agustinus Naon, saat rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  Bengkayang di ruangan Wakil Bupati Bengkayang, Senin (04/11) Pagi.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah tamu undangan seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Ketua Pondok, Perwakilan dari Dosen/Pejabat STIM Shanti Bhuana, Kenapa Badan Pusat Statistik (BPS), Pimpinan PT.Mitra Inti Plantation, Ketua DPC SPSI, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI, Ketua DPC SBSI Kabupaten Bengkayang.

Dalam hal ini yang menjadi Dasar Penetapan UMK Tahun 2020 adalah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/308/HI.01.00/X/2109 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkah Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 Serta Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 663/Dinsosnakertrans/tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang 2018-2021.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB), Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/ 308/ HI.01.00/X/2019 tanggal 5 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019, yait  Inflasi Nasional sebesar 3,39%, Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12%,” jelas Luter.

Ketua FSB Hukatan SBSI Kabupaten Bengkayang  Reza Satriadi ditemui mengatakan terkait UMK itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor: 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah 8,51 persen untuk UMK Kabupaten Bengkayang atau kenaikan sebesar Rp.201.242,5227.

“Sebelumnya UMK Kab.Bengkayang sebesar  Rp.2.364.777 naik menjadi Rp.2.566.019 atau naik Rp.201.242,5227

Sedangkan Upah sektoral untuk sektor perkebunan nilainya sebesar Rp.2.750.000.

Usulan Dewan Pengupahan ini kemudian akan diusulkan Kepada Gubernur Kalbar  untuk di SK-kan.

Kami dari FSB Hukatan KSBSI Kabupaten Bengkayang menyambut baik adanya Penetapan UMK, dan kami ingin adanya implementasi real yang dilakukan Oleh Perusahaan terhadap pembayaran UMK kepada karyawan,”tegas Reza.

Tambahnya, acuan Pemerintah ini tentunya juga sangat menguntungkan pihak karyawan yang bekerja diperusahaan, namun dengan keadaan saat ini tentunya harus real direalisasikan oleh Perusahaan nantinya.

Upah yang akan diterima oleh Karyawan, paling tidak Per 1 Januari 2020 sudah bisa di realisasikan.

” Saya berharap juga agar Pemerintah bisa fokus dalam memperjuangkan nasib buruh BHL (Buruh Harian Lepas) dimana rata rata pekerja BHL hanya bekerja 10 hari kerja perbulan dan untuk segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan .

Pemerintah harus bisa melindungi hak hak buruh, karena buruh adalah salah satu barometer kemajuan daerah dalam bidang ketenagakeraan,” tambah Reza.

Sementara itu Management PT.SBW (Sentosa Bumi Wijaya) mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi kembali terhadap apa yang sudah ditetapkan pemerintah untuk diterapkan di Perusahaan.

“Kami menggunakan UMK Sektoral yang angkanya di tahun ini (2019) 2,5 jutaan dan tahun depan UMK sektoral Bengkayang  angka Rp.2,7 jutaan.

Management PT.Sentosa Bumi Wiyaya (SBW) akan evaluasi terkait UMK hingga sampai dengan akhir tahun 2019.

Apabila tidak ada permasalahan dengan cash flow internal, maka management akan ikuti aturan kenaikan UMK di Kabupaten Bengkayang,” Ucap Tri.

Penulis: Nadi

Editor : Redaksi

Komentar
Bagikan:

Iklan