SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sosialisasi PTSL di Desa Sebatih dihadiri Kapolsek Sengah Temila

Sosialisasi PTSL di Desa Sebatih dihadiri Kapolsek Sengah Temila

Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan saat memberi sambutan di acara sosialisasi PTSL di Desa Sebatih

Sengah Temila (Suara Kalbar) -Bertempat di Balai Pelatihan Dusun Kepayang Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Selasa (12/11/2019).

Dalam kegiatan PTSL tersebut di hadiri oleh Perwakilan Kantor BPN Landak Frans Saragih, Camat Sengah Temila Emilius, SE. MM., Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan, Pj. Kades Sebatih Pegin, Para Kadus Se Desa Sebatih, Para Tokoh Adat, masyarakat dan Pemuda Desa Sebatih serta Para Calon Kepala Desa Sebatih.

Pj. Kades Sebatih Pegin dalam sambutannya menyambut baik pejabat dari Kantor BPN Landak. “Mari kita ikuti kegiatan Penyuluhan PTSL ini dengan baik,”ujarnya.

Camat Sengah Temila Emilius,mengajak mendukung program pemerintah utk memberikan sertifikat tanah secara mudah kepada masyarakat, saat ini sudah datang tim dari Kantor BPN  Landak beserta vendor Pengukur Tanah, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kec. Sengah Temila.

Frans Saragih selaku Ketua Tim PTSL untuk PTSL desa Sebatih dari kantor BPN Kabupaten Landak menjelaskan program PTSL ini adalah merupakan program Pemerintah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat desa Sebatih.

“Kami telah membawa tim pengukur tanah-tanah milik masyarakat, BPN akan membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat hak milik tanah masyarakat yang mudah dan bermanfaat,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan menyampaikan bahwa program PTSL adalah program pemerintahan Presiden Jokowi, semua komponen masyarakat harus menyukseskan nya, tanah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia harus benar-benar diwujudkan, manfaat kan secara baik program ini.

Mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kapolsek Sengah Temila menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berasal dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No 47 thn 2015 tentang peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dia menghimbau para Calon Kepala Desa Sebatih supaya jangan sampai melakukan kegiatan Kampanye Hitam serta menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membuat keributan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dalam proses pemilihan kepala desa nantinya khususnya di desa Sebatih.

“Warga sebatih harus bisa menjadi contoh bagi warga desa lain bagaimana cara berdemokrasi dalam pemilihan yang aman, damai, adil, jujur dan bermartabat,” ungkap Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan.

Penulis: Rilis

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan