SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi Cokok 4 Pemerkosa Remaja 14 Tahun di Serang

Polisi Cokok 4 Pemerkosa Remaja 14 Tahun di Serang


Polisi tangkap tersangka kasus perkosaan di Serang Banten. Foto : Dok. Polres Serang Kota⁣

Jakarta (Suara Kalbar)- Empat pemuda memerkosa seorang remaja berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, di sebuah gubuk yang berada di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Keempat pelaku berinisial IM (18 tahun), Ag (15 tahun), Ah (28 tahun), dan Ri (26 tahun) memperkosa Bunga pada Minggu, 3 November 2019, sekitar pukul 18.00 WIB.⁣

“Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, dia diancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, dikutip Senin 4 November 2019.⁣

Penangkapan keempat pelaku terjadi hanya sekitar tiga jam setelah kejadian. Peristiwa cabul itu dilakukan sekitar pukul 18.00 wib. Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya. Kemudian ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.⁣

Petugas kepolisian kemudian menangkap mereka sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Bunga.⁣

Menurut keterangan Indra, mereka awalnya menjemput korban untuk berwisata ke Pemandian Alam Cirahab siang hari. Usai berwisata, perkosaan terjadi.⁣

Para pelaku kini tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.⁣

“Para pelaku kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82,” jelas Indra. ⁣

Editor : Diko Eno⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣
Lihat Sumber >> VIVAnews.com [jaringan Suara Kalbar]

Komentar
Bagikan:

Iklan