Persatuan Peladang Tradisional Kalbar: Hentikan Kriminalisasi Peladang
![]() |
[Foto: Arsip Suara Kalbar] |
Pontianak (Suarakalbar)- Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat menyayangkan dan mengecam pihak yang mempersalahkan masyarakat Peladang dalam mengusahakan hak asasinya atas pangan, terlebih pemenuhan hak tersebut semestinya juga menjadi tanggungjawab negara. Pernyataan ini disampaikan merespon kasus 6 warga yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang terkait praktik berladang.
“Sebagai bagian dari warga negara, kami menyayangkan dan prihatin. Masyarakat Peladang yang dilindungi Undang-undang justru terancam hukuman. Karena itu kami minta agar hentikan kriminalisasi petani yang berjuang memenuhi hak atas pangannya serta mendesak agar 6 masyarakat Peladang yang dihadapkan pada proses hukum dibabaskan. Ruang dialog serius atas persoalan ini penting dikedepankan,” pinta Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Mijar menilai selama ini, negara melalui aparatur pemerintah abai memberikan pembinaan maupun jaminan kemerdekaan dan kepastian bagi Peladang dalam melakukan usaha ladang yang dilakukan sejak turun temurun.
“Praktik berladang yang dilakukan masyarakat adat dengan berkearifanlokal pada umumnya selama ini tidak pernah mendapat pembinaan dan kepastian solusi jika memang dianggap salah. Alih-alih dibina, masyarakat Peladang malah dipersalahkan dan rentan menjadi korban berlapis akibat dari tindakan yang tidak berpihak pada Peladang yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang,” tambah Mijar.
Praktik bertani turun temurun melalui usaha ladang dengan pola gilir balik yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir mengalami dilema dan tekanan. Praktik bertani yang dilakukan secara terkendali ini merupakan bagian dari usaha dalam memenuhi hak atas pangan yang juga hak asasi manusia. Kebijakan larangan membakar hutan dan lahan yang disusul dengan terbitnya Inpres 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan malah digunakan untuk menjerat, bukan untuk memastikan perlindungan hak-hak Peladang agar tetap merdeka dalam mengusahakan pangan bagi keberlanjutan kehidupannya.
“Kasus hukum yang menimpa masyarakat Peladang saat ini kami harapkan bisa lebih terbuka dan diharapkan pula tidak malah membuat semangat untuk mengusahakan pangan oleh masyarakat Peladang kendor. Tidak akan ada yang akan memberi makan Peladang selain diri Peladang sendiri yang harus tetap berusaha mendapatkannya. Karena itu, kepada masyarakat Peladang, kita berharap agar jangan takut berladang dan lakukan sesuai kearifan lokal sebagaimana dikehendaki Undang-Undang,” harapnya.
Lebih lanjut Yohanes Mijar Usman juga meminta agar masyarakat Peladang memastikan praktik berladang dilakukan secara terkendali sesuai dengan kearifan lokal. Bila terjadi situasi di luar yang dikehendaki, agar segera diselesaikan berdasarkan musyawarah sesuai adat kebiasaan pada masyarakat di komunitas dengan tetap membangun komunikasi bersama sejumlah pihak, termasuk dengan aparat kepolisian terdekat. Hal ini penting agar tidak banyak pihak yang malah gagal paham baik memahami praktik bijak di komunitas maupun dalam memahami adanya aturan yang memberikan perlindungan bagi Peladang.
Rilis Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now