Pengepul Sawit di Sanggau Masih Berstatus Illegal
S
![]() |
| Ilustrasi |
Sanggau (Suara Kalbar) – Stasiun penerimaan buah kelapa sawit atau “Loading Ramp” di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, diduga belum memiliki izin operasional atau ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sanggau Alipius mengatakan, sampai sekarang ini keberadaan loading ramp atau pengepul TBS sawit yang beroperasi di Kabupaten Sanggau tidak berizin alias ilegal.
“Loading ramp itu sama dengan penampung atau pengepul TBS Sawit. Dan memang tidak ada izinnya,” kata Alipius.
Dikatakannya kalau legal sudah pasti ada kontribusinya bagi daerah. Namun perpajakan sudah boleh, katanya pajak itu bisa dipungut sepanjang ada objeknya, walaupun belum ada izinnya. Itu informasi dari perpajakan.
“Jangan sampai nanti pajaknya dipungut seolah-olah sudah berizin, tidak,” jelasnya.
Persoalan pengepul TBS sawit harus dibahas lintas instansi. Pertama Dinas Perkebunan dan Peternakan karena memang produk perkebunan dan Kemudian berkaitan dengan operasionalnya di Disperindagkop dan UM karena berkaitan dengan tera dan proses jual beli juga Dinas Perhubungan berkaitan dengan lalu lintas.
“Kami berkaitan dengan legalitasnya. Karena untuk izin juga harus ada rekomendasi dari dinas teknis. Jadi kenapa loading ramp itu bisa beroperasi tanyakan ke Disperindagkop, bagaimana bisa operasional. Timbangannya kan dilakukan tera oleh Disperindagkop dan UM. Kata orang Disperindagkop kemarin karena berkaitan dengan pengaduan masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut Alipius mengatakan Permasalahan loading ramp ini, sudah beberapa kali dibahas di Dewan.
“Kalau saya tidak salah, anggota Dewan pernah studi banding dan membuat Pansus. Coba ditelusuri lagi berkaitan dengan hasil Pansus Dewan sampai ke mana, apakah ada rekomendasinya? Kalau ada rekomendasinya bisa kita tindaklanjuti nanti,” ucapnya.
Kalau memang loading ramp ini menjadi permasalahan harus dibahas bersama dan juga kalau memang dengan adanya loading ramp ini masyarakat merasa nyaman, terbantu dan sebagainya itu juga harus kita bahas.
“Bagaimana barang ini bisa menjadi legal. Apakah kita mengajukan dibuat aturan tersendiri, berkaitan dengan perdagangannya sehingga bisa kita berikan izin. Tapi harus dikaji dampaknya,” terang Alipius.
Namun Alipius menambahkan, pada Permentan 01 tahun 2019, perusahaan perkebunan harus membeli TBS pekebun atau petani melalui kelembagaan pekebun. Artinya, PKS seharusnya membeli TBS langsung dari kelembagaan petani melalui sistem kemitraan dengan kelompok tani atau koperasi, bukan membeli TBS dari supplier atau pengepul.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo






