Nekad Tikung Teman Sendiri, MS Diamankan Polisi
![]() |
| MS diamankan polsek mandor diduga mengganggu istri temannya sendiri |
Landak (Suara Kalbar) – Ada ada saja kelakuan seorang warga Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang berinisial MS ini.
Sudah tahu temannya mempunyai Istri, masih saja mau diembat.
Teman berinisial TT Warga Desa Kayu Ara,Kabupaten Landak. Sedangkan pelaku berasal dari Desa Manis Raya,Juga Kabupaten Sintang.
MS harus tidur dulu di Polsek Mandor karna diduga mengganggu istri temannya TT. Dia diamankan bermula dari laporan masyarakat yang melihat MS menginap di rumah temannya TT. Berani beraninya MS ini numpang menginap, sedangkan diketahui temannya TT tidak berda dirumah sedang bekerja diluar daerah.
Dirumahnya pun ternyata hanya ada Istri TT berinisial IP.
Kapolsek Mandor IPTU Anuar syarifudin ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut . Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap MS. Senin pagi (04/11/2019)
“Saat ini kami masih melakukan pengusutan lebih lanjut, serta memeriksa berberapa orang saksi – saksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa sudah menerima laporan pengaduan yang dibuat oleh keluarga TT dan pihaknya juga masih menunggu proses selanjutnya, apakah laporan akan diproses hukum atau melalui mediasi kearifan lokal masyarakat setempat.
“Kami masih menunggu dan menghargai semua keputusan dari pihak keluarga TT, apakah prosesnya sesuai hukum yang berlaku atau melalui adat istiadat setempat,” ujarnya.
MS merupakan teman akrab dari TT yang dikenalnya sejak berberapa tahun lalu, sewaktu MS masih berkerja di Mandor sebagai pendulang emas.
MS nekad menggangu istri TT lantaran sudah dikenalnya lama ketika IP masih gadis, yang mana saat ini MS sering berhubungan melalui via HP sehingga timbul rasa suka kemudian MS nekad mendatangi IP dirumahnya.
Mujur sekali jalannya, MS mengakui sudah 4 kali mendatangi IP dirumahnya ketika suami IP ketika TT tidak berada dirumahnya.
Kapolsek Mandor pun melakukan langkah awal permasalahan antara MS warga Manis Raya, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan TT warga Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak
“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Polsek Mandor, dan apapun keputusannya kami akan tetap mendukung langkah terbaik yang dilakukan oleh kedua belah pihak,” ucap Kapolsek Mandor.
Penulis : Alexander
Editor : Diko Eno






