SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Edarkan Narkoba Via Medsos, Samsul Bakrie: Akan Kita Dalami

Edarkan Narkoba Via Medsos, Samsul Bakrie: Akan Kita Dalami

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP. Samsul Bakrie.[suarakalbar/Beni]

Sintang
(suarakalbar) – Satres Narkoba Polres Sintang berhasil memboyong 13 pelaku
peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Dari hasil penyelidikan polisi, atas
pengakuan pelaku mereka menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

“Menurut
pengakuan tersangka (MN) bandar ganja, pemesanannya ini melalui media online.
Lewat instagram. Nama IG nya ini tidak bisa saya sebutkan. Ini juga tidak bisa
kita percayai semata – mata.  Kasus ini
akan kita dalami lagi,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sintang,AKP. Samsul Bakrie
kepada suarakalbar.co.id , Selasa
(5/11).

Bakrie
mengatakan dari 13 orang tersangka ada 1 orang tersangka (MN) yang merupakan
bandar narkotika jenis ganja. Pada saat oprasi berhasil disita  sebanyak 24,99 gram narkotika jenis ganja 2
bungkus. Yang dibungkus menggunakan 2 kertas pembungkus nasi.

“Kita
berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku yang semuanya adalah laki – laki.
Kita juga mengamankan bukti barang haram yang di sita sebanyak 22,11gram
narkotika jenis shabu (sebanyak 27 klip). Sebanyak 24,99 gram narkotika jenis
ganja (2 bungkus). Dari pengungkapan  9
kasus. Selama pelaksanaan 14 hari oprasi,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang
Samsul Bakrie, selasa (05/11/19).

Modus
pelaku dalam penyembunyian barang haram jenis shabu ini didalam air. Dibungkus
menggunakan kertas plastik yang di ikat dengan tali diberi pelampung
menggunakan botol. Lalu diberi pemberat berupa palu agar narkoba tersebut
tenggelam.

“Pertama
kami kira itu pancing, pas mau diangkat terasa berat. Anggota berpikir
pancingnya sudah dimakan ikan. Setelah diangkat didapatilah shabu yang
dibungkus dengan plastik yang diberi palu sebagai pemberat supaya tenggelam. Sebanyak
5 g. Untuk di Sintang ini modus baru,” pungkas Samsul Bakrie.

Penulis
: Benidiktus krismono

Editor : Diko ENo

Komentar
Bagikan:

Iklan