SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Cukai Tembakau Naik, Petani Geruduk Kantor Sri Mulyani

Cukai Tembakau Naik, Petani Geruduk Kantor Sri Mulyani

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berdemonstrasi di Kantor Kemenkeu di Jakarta. (Suara.com/M. Fadil).

Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.⁣

Dari beleid anyar tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang secara tegas di tolak para petani tembakau karena dinilai mengancam usaha dan kesejahteraan mereka.⁣

Hari ini pun Senin (4/11/2019) para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar demo di depan Kementerian Keuangan untuk menolak terbitnya PMK tersebut.⁣

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.⁣

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.⁣

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.⁣

Secara rata-rata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.⁣


Editor : Diko Eno⁣

Lihat Sumber >> Suara.com [jaringan Suara Kalbar]

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan