Tiga Alasan yang Bisa Bikin Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo .[VIVA/M Ali Wafa] |
Jakarta (Suara Kalbar)- Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti membeberkan tiga alasan Presiden
Joko Widodo atau Jokowi bisa terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang atau Perppu atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perppu dinilai diperlukan untuk mencabut UU KPK yang disepakati DPR dan
pemerintah.
Menurut Bivitri, pada pertemuan beberapa ahli dengan Presiden Jokowi di
Istana Negara beberapa waktu lalu, dia pertama kali mengklarifikasi pandangan
beberapa pihak bahwa undang-undang yang berasal dari DPR tak bisa di Perppu
kan.
Revisi UU KPK memang merupakan inisiatif RUU dari DPR. Meski RUU KPK
tersebut jadi sorotan, karena tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2019.
“Jadi, kami perjelas kalau ada anggapan penerbitan Perppu adalah be
ntuk
inkonstiusional. Pada Undang-undang Dasar pasal 22 Presiden berhak mengeluarkan
Perppu,” kata Bivitri dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne,
#ILCHaruskahPerppuKPK, Selasa 1 Oktober 2019.
Kedua, ia pun menjelaskan dalam pertemuan tersebut diperjelas putusan
Mahkamah Konstitusi tahun 2010, dikatakan bahwa penerbitan Perppu merupakan hak
subjektif Presiden.
Ada tiga parameter dalam putusan MA tersebut, yakni pertama, adanya
kebutuhan mendesak. Kedua, UU itu belum ada atau UU ada, tetapi tidak memadai
mengatasi keadaan, dan ketiga, adanya kekosongan hukum dan tidak bisa buat UU
karena membutuhkan proses.
“Ketika pak Presiden lebih memahami mendalam dari tiga ini ada
kegentingan memaksa. Kegentingan memaksa pemerintahan negara berbeda dengan
kondisi darurat,” ujarnya.
Presiden, kata Bivitri, memang ada masukan lain adanya judical review
di Mahkamah Konstitusi. Namun, keputusan akhir dalam hal ini bukan di tangan
Presiden, namun melainkan di tangan sembilan hakim konstitusi.
Selain itu, ia menilai proses judical review membutuhkan waktu dan
tidak ada kepastian pengambilan keputusan cepat. Untuk itu, dia menyarankan,
agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK dibanding menunggu proses judical
review.
“Kami mendorong Presiden keluarkan Perppu, dibanding mengajukan judical
review,” ujarnya.
Sumber : VIVAnews.com [jaringan Suara Kalbar]
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




