PT Agro Andalan Diduga Menambang Batu di Lokasi HGU Perkebunan di Sekadau
![]() |
| Aktivitas penambangan batu yang diduga di lokasi HGU PT Agro Andalan sebuah perusahaan perlebunan sawit di Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu [Foto:Tim Investigasi] |
Sekadau (Suara Kalbar) – PT Agro Andalan yang berinvestasi perkebunan kelapa sawit di Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu diduga melakukan aktivitas penambangan kuari batu di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Hasil investigasi Tim SuaraKalbar.co.id menyebutkan, aktivitas pengambilan sumber daya alam jenis batu yang di kontrakkan oleh PT. Agro Andalan kepada PT. Baja Sarana (BJS) dengan menggunakan alat berat exavator dan sejumlah mobil dum truck untuk angkutan batu.
Wilayah tambang kuari batu milik PT. Agro Andalan dalam wilayah HGU beraktivitas sekitar tahun 2016 dan pernah dihentikan pada tahun 2018 dan kembali beroperasi pada 2019.Batu tersebut digunakan untuk jalan perkebunan PT. Agro Andalan.
Untuk pelaporan pembayaran pajak diduga menggunakan pajak tanah uruk, bukan pajak kuari batu.
PT Agro Andalan melakukan aktivitas penambangan batu berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Dirjen Mineral dan Batu Bara. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki HGU untuk usaha perkebunannya sendiri maka tidak perlu dilengkapi dengan izin pertambangan mineral.
“Dengan adanya tambang batu milik PT. Agro Andalan ini berdampak
kerusakan alam di Desa Setawar sangat besar,” beber sumber yang identitas enggan disebut.
Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal. “Sehingga akibat aktivitas penambangan batu terlebih reklamasi terhadap lahan yang ditambang,”ujar sumber.
Pertambangan mengenai dampak dan kerusakan lingkungan pasca penambangan serta pemanfaatan langsung hasil dari kegiatan pertambangan tersebut bagi negara,bisa menimbulkan kerugian negara.
“Jika berbicara soal dampak dan kerusakan lingkungan, sebenarnya hal tersebut sudah jauh-jauh hari menjadi bahan perhatian dari perusahaakon ini karena kenyataannya perusahaan yang sudah menjalankan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi bahan tambang berupa batu telah melalui tahap yang disebut studi kelayakan pertambangan,”ungkapnya.
Sementara itu, Syarifudin dari PT Agro Andalan dikonfirmasi SuaraKalbar.co.id pada Rabu (9/10/2019) tidak banyak komentar dan meminta tidak dipublikasikan. “Tolong jangan dirilis di media,”jawabnya singkat.
Penulis: Tim Investigasi
Editor: Rizki Mahardika
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





