SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Sintang Ungkap 21 Kasus Kejahatan

Polres Sintang Ungkap 21 Kasus Kejahatan

Polres Sintang saat rilis Kasus Kejahatan.[suarakalbar/Beni]

Sintang (Suarakalbar) – Pemeliharaan kamtibmas perlu  dilakukan dalam rangka penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat maupun terhadap penyakit-penyakit masyarakat yang masih marak dilakukan.

Upaya Polda Kalbar dalam melaksanakan tugas tersebut tergelar dalam operasi Panah dan Jaran yang dilaksanakan dengan fokus terhadap beberapa kasus, 4C (Curat, Curbis, Curas dan Curanmor)

Untuk itu Polres Sintang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi S, I. K  melaksanakan Press Release  hasil dari oprasi Panah   yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 – 23 september 2019 , (17 Hari) dan Jaran yang telah dilaksanakan pada tanggal 1-14 oktober 2019, (14 Hari). Serta pengungkapan kasus pembunuhan khususnya di wilayah hukum Polres Sintang.

Adapun hasil dari oprasi Panah Kapuas yakni dengan jumlah total pengungkapan Oprasi Panah sebanyak 21 Kasus dari total 36.

“Kasus yang menjadi target oprasi  antara lain, pencurian pemberatan  (Curat) sebanyak 17 kasus. Pencurian Biasa (Curbis) sebanyak 4kasus. Pencurian kekerasan (curas)tidak ada.Dengan  jumlah total pelaku  sebanyak 19  orang,” Kata Kapolres Adhe Hariadi, jumat (18/10).

“Sementara itu barang bukti yang diamankan/ disita antara lain. Pencurian motor sebanyak 9unit, HP sebanyak 8 unit,uang sebanyak Rp.990.000, TV Sebanyak  2 unit.Mesin shinsaw sebanyak 1 unit. Gerobak swbanyak 1 unit.Mesin Genset sebanyak 1 unit,” tambahnya

Lanjut Kapolres, Kemudian Oprasi Jaran Kapus 2019 dengan  jumlah total pengungkapan sebanyak  10 Kasus.

” Dari total 10 Kasus yang menjadi target oprasi (TO) yakni   pencurian sepeda motor (Curanmor) sebanyak 10 kasus. Dengan   jumlah total pelaku sebanyak  10  orang. Adapun barang bukti yang diamankan/ disita yakni 10 buah sepeda motor,” paparnya.

Kemudian untuk kendaraan sepeda motor sendiri Adhe mengatakan  bisa diambil setelah Ingkran. “Sepeda motor ini ketika sudah putus dari pengadilan, bisa di ambil di pengadilan negri Sintang oleh pemiliknya”, ucap Adhe.

Kapolres, Adhe juga mengatakan bahwa terjadinya curanmor itu  juga sering terjadi karena kelalaian dari pemilik kendaraan tersebut. Kunci kontak ditinggalkan di motor, motor tidak di kunci stang, dan parkir di sembarang tempat.

“Sebagai antisipasi untuk masyarakat kedepannya. Khusunya Masyarakat Kabupaten Sintang agar bisa lebih berhati hati lagi supaya terhindar dari curanmor. Jangan meninggalkan kunci di motor ketika motor parkir. stangnya juga harus di kunci, bila perlu di buat kunci dobel biar aman. Parkir motor pun jangan sembarangan,” pungkasnya.

Penulis: Benidiktus Krismono

Editor : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan