Polres Singkawang Musnahkan Sabu 26,86 Gram
![]() |
| Polres Singkawang saat melakukan pemusnahan 26,86 gram Sabu di Mapolres Singkawang pada Jumat (25/10/2019) pagi. [Suarakalbar/Redaksi] |
Singkawang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Singkawang melakukan pemusnahan 26,86 gram narkotika jenis Sabu pada Jumat (25/10/2019) di Mapolres Singkawang. Sabu tersebut milik dua tersangka, masing-masing berinisial SF dan AC.
“Totalnya 26,86 gram. Bila dikaitkan dengan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan penyidik, bahwa 26,86 gram ini bisa dikonsumsi 672 orang dengan estimasi 0,04 gram perorang,” ujar Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo.
Pengungkapan tersebut sebagai usaha memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Singkawang. Upaya ini juga mesti mendapat dukungan masyarakat agar pemberantasan berjalan secara bersinergi.
“Kami punya komitmen dan tekad untuk pemberantasan narkoba di Singkawang. Pengungkapan harus dilakukan secara berkesinambungan,” katanya.
Penulis: Gusti
Editor: Hadi Lelono






