SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Singkawang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Singkawang

Pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Singkawang.[suarakalbar/Gusti]

Singkawang (Suara Kalbar)- Lagi lagi pengedar narkoba masih saja berkeliaran. Upaya EK (28), untuk mengelabuhi petugas kepolisian Polres Singkawang sia sia saja.

Pengedar satu ini berniat untuk kabur dan menyembunyikan Narkotika jenis sabu di sebuah kotak Mie instan di sebuah warnet di Jalan Sagatani RT 009 RW 002 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (24/10) sekitar pukul 13.00 siang.

Pada Kamis (24/10) sekitar pukul 08.00 Wib pagi, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor EK, sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sijangkung.

Misi pun di mulai, kali ini polisi tak kalah kerennya seperti film film Laga papan atas untuk mencari keberadaan dan menangkap EK beserta barang bukti yang dibawanya.

Berpakaian gagah, Anggota Satuan Narkoba Polres Singkawang yang dibantu Unit Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap EK.

Tahu polisi datang, EK pun lari kocar kacir menuju kebelakang Warnet untuk menyembunyikan Narkoba jenis sabu yang di buang kedalam sebuah kotak mie instan itu.

“Kemudian setelah pelaku berhasil di amankan oleh petugas kepolisian langsung memanggil pemilik warnet dan Ketua RT setempat,  untuk di lakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan di temukan barak bukti di duga narkotika jenis sabu yang di buangkan oleh terlapor,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi.

Dia menjelaskan,setelah berhasil ditangkap kemudian EK beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polres Singkawang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya lima paket kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah dompet kecil, satu kotak mie instan, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

Kini EK  tak bisa melenggak lenggok bebas. Dia pun harus mendekam dan  merasakan dinginnya hotel rodeo sambil menunggu proses hukum atas apa yang diperbuatnya.

pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Gusti

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan