Polisi Singkawang Tangkap Pemilik 25,94 Gram Sabu
![]() |
| Ekspos pengungkapan Sabu milik Ka Kauw seberat 25,95 gram yang berhasil diungkap Polres Singkawang. [Suarakalbar/Redaksi] |
Singkawang (Suara Kalbar) – Ka Kauw alias Asen ditangkap anggota Polres Singkawang di Jalan Padang Pasir, Komplek Villa Permata Blok EQ Nomor 03 Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan pada Senin (28/10/2019) pukul 17.00 sore.
Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo mengatakan sekira pukul 15.00 sore, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Selatan dapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di depan Alfamart di Jalan Raya Padang Pasir, Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
“Informasi tersebut diteruskan dan disampaikan kepada Kasat Narkoba Reserse Singkawang dan langsung memerintahkan kepada Satgas Tindak Operasi Antik Kapuas 2019, untuk mem-backup Anggota Polsek Singkawang Selatan guna melakukan pengungkapan orang yang dimaksud,” ungkapnya.
Sekira pukul 17.00 wib saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus kantong plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram.
“Dilakukan pengembangan di lokasi kedua yaitu Jalan Padang Pasir Komplek Villa Permata Blok EQ Nomor 03 RT 0022/RW 004 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak dua paket kantong plastik klip di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu degan berat bersih 25,94 gram. Dua bungkus kantong plastik, berisikan diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk bubuk dengan berat bersih 0,24 gram. Total barang seberat 26,18 gram. Akan disisihkan 0,2 gram untuk pengujian Balai POM Pontianak dan 26,16 gram untuk dijadikan alat bukti di persidangan,” terangnya.
“Dari barang bukti narkotika jenis sabu telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang sebanyak 26,18 gram dari saudara Ka Kauw alias Asen,” katanya.
Wahyu mengataan bahwa Polres Singkawang menyelamatkan 655 orang masyarakat Kota Singkawang, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa satu paket kecil dengan berat 0,04 gram seharga Rp50 ribu dapat digunakan satu orang dan dari satu gram dapat dijadikan sebanyak 25 paket. Tersangka diketahui merupakan pengedar di wilayah Kota Singkawang dan hasil pemeriksaan urinnya positif.
Penulis: Gusti
Editor: Hadi Lelono






