SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News PBB Temukan Pelanggaran Polisi Tangkap dan Tahan Anak STM Pendemo DPR

PBB Temukan Pelanggaran Polisi Tangkap dan Tahan Anak STM Pendemo DPR

Demo rusuh anak STM di Slipi. (Suara.com/Novian)

Jakarta (Suara Kalbar)- Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB khusus
anak-anak (UNICEF) menyoroti
adanya pelajar atau anak STM
yang ditangkap polisi dan ditahan lebih dari 24 jam. Sorotan itu disampaikan
dalam pernyataan resmi PBB.

UNICEF menyerukan kepada semua pihak yang terkait di Indonesia untuk
melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan menghormati hak mereka untuk
menyatakan pendapat dalam lingkungan yang aman.

“Sejumlah anak-anak terseret dalam aksi-aksi kekerasan dan ada laporan yang
kredibel bahwa sebagian dari mereka ditangkap dan ditahan lebih dari 24 jam,”
demikian pernyataan UNICEF yang dikeluarkan Selasa lalu.

“Kita harus tetap waspada untuk menjaga dan melindungi hak anak-anak
kapanpun,” kata wakil UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini.

“Anak-anak dan orang muda di Indonesia punya hak untuk menyatakan
pendapat dan ikut dalam dialog tentang isu-isu yang menyangkut kepentingan
mereka. Kita harus memastikan anak-anak itu mendapat dukungan yang cukup
apabila mereka harus berhadapan dengan petugas hukum,” tambah Debora Comini.

Undang-undang tentang keadilan bagi anak-anak Indonesia menyatakan bahwa
penahanan dan pemenjaraan anak-anak adalah usaha terakhir yang bisa dilakukan
pemerintah. Penahanan seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun hanya boleh
dilakukan kurang dari 24 jam.

Kata UNICEF lagi, tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan orang
dewasa, dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan yang meremehkan martabat
mereka, diberi bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Sumber : suara.com [jaringan Suara Kalbar]

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan