Pakai Identitas Palsu di Pilkada, Sutet: Jangan Main Main
![]() |
| Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet, S.Sos |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemilihan Kepala Daerah akan digelar serentak Tahun 2020 ini, termasuk di Kabupaten Sekadau. Partai Politik dan para calon kandidat bergerilya mencari dukungan agar bisa maju dalam Pilkada nanti.
Tiodorus Sutet, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau mengingatkan kepada para kandidat terutama kepada calon perseorangan yang nantinya akan mencari dukungan. Ia mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan menggunakan identitas palsu dalam memberikan dukungan kepada para kandidat karena ini akan berakibat pelanggaran hukum yang bisa menjerat siapa saja jika terbukti.
“Kepada masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada calon perseorangan pada Pilkada nanti khususnya di Sekadau diharapkan tidak menggunakan identitas palsu, itu berbahaya karena akan ada tindakan hukumnya,” ujar Komisioner Bawaslu Sekadau Bidang Kordiv Pencegahan Hubungan Lembaga (PHL) ini kepada suarakalbar.co.id.
Adapun pasal tentang tindakan hukum tersebut termuat dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 185 yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur, Wakil gubernur, Calon bupati dan wakil bupati,dan calon walikota dan wakil walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)dan paling lama 36(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit RP. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak RP. 36.000.000(tiga puluh enam juta rupiah).
Dan Pasal 185 huruf A ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit RP. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak RP. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tiodorus Sutet menambahkan, pengawasan pemilihan Kepala Daerah merupakan aspek penting dalama pelaksanakanaan Pilkada. Dalam perspektif pengawasan tersebut termasuk pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya sejumlah tindakan/perbuatan yang sudah ditetapkan sebagai tindak pidana Pilkada.
Dalam hal ini tidak terkecuali pengawasan pada pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2020 nanti di Kabupaten Sekadau.
“Ketentuan ini tentunya harus menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait dalam Pilkada nanti, baik peserta maupun masyarakat yang mana dalam penyelenggaraan Pilkada harus dihindarkan dari tindak-tindakan yang merupakan tindak pidana dan jangan main-main dengan hal ini,” pungkasnya.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno






