SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Nyabu di Penjara, Umar Kei Upahi Kurir Rp 1 Juta Sekali Antar Paket

Nyabu di Penjara, Umar Kei Upahi Kurir Rp 1 Juta Sekali Antar Paket

Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak
pidana narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).
[Suara.com/Arya Manggala]

Jakarta (Suara Kalbar)- Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei
kembali harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Termutakhir,
Umar kedapatan menyelundupkan sabu melalui seorang kurir bernama Muhammad Hasan
ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Tercatat, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Hasan pun
menerima ongkos sebesar Rp 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.

“Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia
mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta,” kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda
Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Sabtu (28/9/2019). Saat hendak
mengantar pesanan sabu, polisi melakukan penggeledahan terhadap Hasan.

Sabu seberat 20,95 gram yang diselundupkan Hasan ditaruh dalam kaleng
biskuit. Tak hanya itu, Hasan juga menyelundupkan cangklong sabu sebanyak 4
buah yang dimaksukkan kedalam tiga botol air mineral.

Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa
Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Berangkat dari
temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.

“Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam
kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan
barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah
dimasukkan dalam klip,” sambungnya.

Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen,
Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap
saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu,
polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat
2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.

Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS,
ST alias SK, dan PH alias E.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun
penjara sampai seumur hidup.

Sumber : Suara.com [jaringan Suara Kalbar]

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan