SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mantan Direktur PDAM Bengkayang Belum Terima SK Pemberhentian

Mantan Direktur PDAM Bengkayang Belum Terima SK Pemberhentian

Surat Keterangan.[Ist]

Bengkayang (Suara Kalbar) -Mantan Direktur PDAM Kabupaten
Bengkayang Barudin, mempertanyakan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dirinya
sebagai Direktur PDAM Bengkayang. Pasalnya, ia berhenti menjabat pada 17
September 2019 dan sampai kini belum diberikan Surat Keputusan atau SK
pemberhentian oleh pejabat berwenang.

Untuk diketahui, Jabatan Direktur PDAM Periode 2014-2019
berakhir pada 17 September 2019, dimana sebelumnya sehubungan dengan masa
jabatan Pjs. Direktur PDAM Bengkayang atas nama Barudin,SH berdasarkan
Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 166/SETDA/TAHUN 2018 Tentang Menunjukkan
Pejabat Sementara Direktur PDAM Bengkayang selama 6 (enam) bulan mulai 17 Maret
2019 sampai 17 September 2019.

“Setelah dinyatakan berhenti sebagai Pjs Direktur PDAM
tertanggal 17 September 2019, hingga saat ini saya belum memperoleh SK
Pemberhentian, ” jelas Barudin, mantan Direktur PDAM itu.

“Atas permasalahan itu, maka pada tanggal 1 Oktober
2019, saya menyampaikan surat tertulis Kepala.Pjs.Direktur PDAM Bengkayang
bapak Ir.Supriadi agar ada kejelasan terkait masa tugas tugas saya yang sudah
berakhir sebagai Direktur PDAM Bengkayang,” sautnya.

Surat yang ia sampaikan adalah dalam posisi selaku direktur
PDAM yang lama meminta kepada Ir.Supriadi selaku Pjs Direktur PDAM Bengkayang
saat ini yang sekaligus sebagai Ketua
Dewan Pengawas PDAM Bengkayang dan Asisten II Ekonomi Dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Bengkayang.

“Pertama adalah Permintaan Surat Keputusan
Pemberhentian (SK) yang di sahkan oleh Pejabat yang berwenang, saya
menjabat selama dua periode terhitung sejak tahun 2009 sampai
tahun 2019, karena hal itu penting,” katanya.

Namun, sejak
berakhirnya masa jabatan tertanggal 17 September 2019 hingga 1 Oktober 2019
Barudin mengaku belum menerima Surat Keputusan Perberhentian. Mengingat
pentingnya SK Pemberhentian ini untuk melengkapi administrasi Hak Pensiun,
Jamsostek, dan Wajib Pajak.

Kemudian Kedua, Permintaan segera mengembalikan foto-foto
dan beberapa hiasan yang terdapat pada ruang kerja direktur mengingat foto
tersebut merupakan dokumen penting dalam kegiatan PDAM Bengkayang Periode tahun
2009 sampai dengan 2019.

” selama periode keterampilan saya dan terdapat foto
keluarga anak dan istri saya pada banner dinding ruang kerja direktur, agar
segera memberikan dokumen tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu
tertanggal 7 Oktober 2019 permasalahan tersebut sudan saya terima,” ujar
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkayang 2003-2008 ini.

Lanjutnya, karena PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), jadi terkait BUMD tentunya sudah ada proses yang sesuai aturan yang
wajib dilaksanakan, seperti serah terima jabatan, dan penyerahan aset kantor
yang wajib diketahui agar tidak terjadi permasalahan kedepannya.

“Karena hal itu belum dilakukan, maka saya wajib
pertanyakan permasalahan ini, karena menyangkut hak dan kewajiban saya yang
harus jelas,” tegasnya.

“Surat resmi saya tujukan kepada Pjs. Direktur PDAM
Bengkayang dengan tembusan Kepada yang terhormat Plt.Bupati Bengkayang, Ketua
DPRD Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Bengkayang,”tutup
Barudin.

Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Bengkayang Wardi, saat di
hubungi Via pesan Whatsapp menegaskan, terkait dengan masalah SK Pemberhentian,
Hak Pensiun dam Kasmsostek, permasalahan itu sudah disampaikan kepada Plt.
Direktur sekaligus Ketua Badan Pengawas agar dibuat Surat yang diminta untuk
syarat mengurus Dapenma Pamsi dan Jamsostek.

“Namun jika masalah dokumen yang ada diruangan Direktur
PDAM sebelumnya, saya tak bisa komentar karena kurang mengetahuinya,” ujar
Wardi.

Sementara itu,  Pjs.
Direktur PDAM Bengkayang Ir.Supriadi
mengatakan terkait dengan SK pemberhentian Barudin sebagai direktur PDAM
Kabupaten Bengkayang seperti yang disampaikan melalui surat yang ditulis pada 1
Oktober 2019 sudah ditindaklanjuti ke pemerintah.

” Terkait SK sudah disampaikan ke Plt.Bupati
Bengkayang, untuk selanjutnya tinggal
menunggu dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang,” ungkap Supriadi.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkayang Fransiskus,
mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari Mantan direktur PDAM
Bengkayang. Jika surat sudah masuk ia akan pelajari dan tindaklanjuti.

“Suratnya belum naik di meja saya. Jika sudah saya akan
pelajari dulu dan pasti ditindaklanjuti. Kalau hanya sifatnya tembusan saja, ya
mesti mau dipelajari dululah ya,” ucap Frans.

Penulis : Nadi

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan