Lapangan Kerja Terbatas, Angka Pengangguran di Sekadau Meningkat
![]() |
| Basuki Rahmat, Kabid Tenaga Kerja , Sekadau.[suarakalbar/Tambong] |
Sekadau (Suara Kalbar) – Angka pengangguran di Kabupaten
Sekadau mengalami meningkat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Berdasarkan
data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sekadau, angka pengangguran
tahun 2018 lalu cenderung naik.
Hasil rilis survei Angkatan Kerja Nasional yang dilakukan
oleh BPS Sekadau setiap bulan agustus, pada 2017 angka pengangguran tercatat
sebesar 0,64 persen dan pada 2018 naik sebesar 2,8 persen. Sedangkan untuk
tahun 2019 akan dirilis tahun depan.
Adapun indikator penting dalam survey tentang
ketenagakerjaan adalah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yaitu rasio
dalam persen antara jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja (usia 15
tahun keatas).
Jumlah total angka pengangguran di Kabupaten Sekadau pada
tahun 2017 sebanyak 741 pengangguran dengan 114.750 bekerja dan pada tahun 2018
naik menjadi Pengangguran 3.048 dengan jumlah bekerja 105.926.
Kepala
Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau,
Basuki Rahmat mengatakan salah satu
penyebab bertambahnya angka pengangguran adalah tinggi nya jumlah lulusan
SMA/SMK/MA sederajat yang ada di Kabupaten Sekadau dan terbatasnya lapangan
pekerjaan yang tersedia.
“Salah satu penyebab naiknya angka pengangguran yaitu
semakin banyaknya lulusan SMA sederajat dan terbatas nya lapangan pekerjaan
yang ada,” ungkapnya kepada Suarakalbar, selasa (1/10).
Ia berpesan kepada anak-anak muda, terutama lulusan SMA
sederajat yang sedang mencari kerja untuk meningkatkan skil dan kemampuan diri
agar bisa diterima baik sebagai karyawan swasta maupun pemerintah serta bisa
memberanikan diri untuk berwirausaha.
“Kepada masyarakat terutama anak-anak muda yang sedang
mencari kerja, tingkatkan skil dan kemampuan diri dan kalau bisa memberanikan
diri untuk berwirausaha,” ujarnya.
Rahmat menambahkan di tahun 2019, Pemerintah Daerah telah
menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sekadau sebesar
2.267.900. Ini mengalami kenaikan dari tahun 2018 lalu yang hanya sebesar 2.099.300.
“Ini saya sampaikan agar bisa menjadi pelecut semangat
bagi para pencari kerja untuk tetap semangat mendapatkan pekerjaan sesuai yang
diinginkan,” tutupnya.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





