SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU Kapuas Hulu Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan

KPU Kapuas Hulu Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani

Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu  menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebaran persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 melalui rapat pleno internal pada Sabtu (26/10/2019) di kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, penetapan Jumlah minimal dan sebaran mengacu pada

Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Udang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 8 dan Pasal 10 PKPU no 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU no 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta

PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bahwa Penetapan syarat dukung calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019.

“Berdasarkan ketentuan tersebut syarat minimal dukungan dan sebaran untuk persyaratan paslon perseorangan adalah sejumlah  17.834 pemilih atau 10% dari Jumlah DPT Pemilu terakhir yaitu sejumlah 178.935 Pemilih yang tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan  (12 kecamatan) dari 23 kecamatan di Kapuas Hulu,”urai Amat Yani.

Sedangkan untuk pengumuman syarat minimal dukungan pada 25 November sampai 8 Desember 2019.

“Untuk penyerahan berkas syarat  dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret 2020,”katanya.

Kemudian terkait dengan Formulir Surat Pernyataan Dukungan (B.1-KWK) mengacu kepada surat  KPU RI nomor: 2096/P2.02.4/01/KPU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Pedoman jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang menjadi Syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon perseorangan dan Penambahan informasi pada Formulir B.1-KWK Perseorangan pada Pemilihan kepala Daerah Serentak 2020.

Penulis: Rilis

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan