Kasus TPPU Sunjaya, KPK Periksa Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri
![]() |
| Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung] |
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua DPP PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Rokhmin yang juga eks Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Megawati Soekarno Putri itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.
“Kami periksa Rokhmin dalam kapasitas saksi untuk kasus TPPU tersangka SUN (Sunjaya),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/10/2019).
Selain Rokhmin, Penyidik KPK juga memanggil Safri Burhanuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya.
Sebelumnya, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus TPPU, Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Editor : Diko Eno
Lihat Sumber >> Suara.com [jaringan Suara Kalbar]
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




