Kantongi Akta Nikah sebagai Bukti Kepastian Hukum
![]() |
Istimewa |
Pontianak (Suara Kalbar) – 100
pasang warga yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara sah
oleh negara, mengikuti Sidang Itsbat Nikah untuk memperoleh akta nikah di Masjid
Raya Mujahidin.
Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
Itsbat Nikah Penerbitan Akta Nikah ini merupakan kerjasama Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dengan Kementerian Agama Kota
Pontianak dan Pengadilan Agama Kelas I Pontianak. Sidang Itsbat ini digelar
masih dalam rangkaian Hari Jadi Kota Pontianak ke-248.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak,
Suparma menjelaskan, masih adanya penduduk yang berstatus kawin tidak tercatat
lantaran keterbatasan ekonomi untuk mencatatkan status pernikahannya secara
resmi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan
lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan yang dimaksud. “Dengan
adanya pencatatan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas status
perkawinan mereka, serta dapat menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan
anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujarnya.
Sebanyak 100 pasang peserta yang
memenuhi syarat yang selama ini status perkawinannya di Kartu Keluarga adalah
Kawin Tidak Tercatat dilakukan Itsbat Nikah menjadi Kawin Tercatat. Para
peserta yang mengikuti sidang itsbat langsung menerima penetapan sidang itsbat
dan penerbitan buku nikah serta pencetakan Kartu Keluarga baru dengan status
perkawinan tercatat, serta perubahan status anak pada akta kelahiran.
Ia mengimbau masyarakat untuk
selalu aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang
dialami, misalnya peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan. “Mempunyai
dokumen seperti Akta Kelahiran, Kematian dan Perkawinan tersebut adalah
bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Suparma.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now