INFOGRAFIK: Sertifikat Halal Kini Diterbitkan Kemenag
| Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019. Foto : VIVAnews/Reza Fajri |
Jakarta (Suara Kalbar)- Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.
“Sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama,” demikian tertulis dalam Instagram kemenag_ri.
Sesuai undang-undang itu, disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berikut alur permohonan sertifikasi halal yang disajikan dalam infografik:
Sumber : https://www.vivanews.com/berita/nasional/13708-infografik-sertifikat-halal-kini-diterbitkan-kemenag
Editor : Diko Eno





