SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Iif Usfyadi: Pak Bupati, Tolong Segera Lantik Sekwan Definitif

Iif Usfyadi: Pak Bupati, Tolong Segera Lantik Sekwan Definitif

Ist.

Melawi ( Suara Kalbar)- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Melawi, Iif Usfayadi meminta kepada Bupati Melawi, Panji untuk segera melantik Sekretaris DPRD (Sekwan) definitif pada lembaga DPRD Melawi .

“Dalam kesempatan ini, Saya mengetuk hati Pak Bupati Melawi, tolonglah segera melantik Sekwan Definitif DPRD Melawi, hasil seleksi  dan hasil rapat persetujuan DPRD,” Interupsi Iif,  usai prosesi pengambilan sumpah unsur pimpinan DPRD Melawi periode 2019-2024 di ruang sidang paripurna yang juga dihadiri Bupati Melawi, Panji, Jumat (18/10).

Saat ini posisi Sekretaris DPRD Melawi masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Padahal pihak DPRD Melawi sebelumnya juga sudah memberikan rekomendasi satu nama kepada Bupati Melawi untuk dilantik sebagai Sekretaris DPRD Melawi definif.

“Bahkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini,” katanya.

Dalam isi surat dari KASN , lanjut Iif sebenarnya memberikan penegasan agar bupati menjalankan hasil rekomendasi persetujuan DPRD Melawi atas pejabat yang akan ditetapkan sebagai Sekretaris DPRD.

“Dalam Surat dari KASN yang ditujukan pada Bupati Melawi per 30 Juli 2019, sudah merekomendasikan agar Bupati Melawi segera melakukan pelantikan pada salah satu calon pejabat tinggi pratama yang telah mendapat persetujuan DPRD Melawi untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD,” jelasnya kepada Suarakalbar.co.id , usai acara berlangsung.

Ia menjelaskan posisi DPRD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Dalam surat KASN ini juga turut mengutip ketentuan pasal 31 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di mana disebutkan Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

“yang harus kita ketahui bersama bahwa, DPRD Melawi sudah melalui seluruh tahapan ini dalam menetapkan persetujuan Sekretaris DPRD, di mana Syaiful Khair disepakati seluruh fraksi pada saat itu untuk ditetapkan menjadi Sekretaris DPRD,” pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, melantik dan mengambil sumpah unsur pimpinan DPRD Melawi periode 2019 – 2024 di ruang sidang paripurna DPRD Melawi,Jumat (18/10).

Adapun unsur pimpinan yang dilantik dan disumpah adalah Widya Hastuti sebagai Ketua dari Partai NasDem, Hendegi Januardi UY sebagai Wakil Ketua I dari Partai PAN dan Abang Ahmaddin sebagai Wakil Ketua II dari Partai Golkar.

Acara tersebut antara lain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Melawi Panji-Dadi, Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat lainnya dilingkup Pemkab Melawi. Mewakili Gubernur Kalbar dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, Marlina.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan