Gelar FGD, Polda Kalbar Cari Solusi Karhutla
![]() |
| Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat tampil sebagai narasumber di FGD terkait mencari solusi sekaligus penandatanganan MoU dengan GAPKI. [Foto: Humas Polda Kalbar] |
Pontianak (Suara Kalbar) – Kebakaran hutan dan lahan disingkat karhutla yang menjadi bencana tiap tahun mesti dicarikan solusi yang tepat agar tidak kembali terjadi di masa yang akan datang. Semua stakeholder mesti bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono mencoba melakukan inisiasi dengan focus group discussion bersama dengan GAPKI baik tingkat nasional maupun Kalbar Kalbar serta semua stakeholder bertempat di Ballroom Hotel Inis Pontianak, Senin (8/10/2019).
FGD tersebut dihadiri narasumber yakni Gubenur Kalbar, Kapolda Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura, pakar hukum kehutanan dan Dirjen Pengendalian, Perencanaan dan Kerusakan Lingkungan KLKH serta pelaksanaan penandatanganan Mou antara Polda Kalbar dengan GAPKI.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan masalah karhutla adalah masalah bersama dan harus diselesaikannya secara bersama sama.
“Semua sepakat, kita semua kepingin sehat dan kita semua yang bisa mencegah Karhutla. Aparat bertindak, penegakkan hukum yang sudah kami lakukan adalah opsi terakhir. Dibolehkan warga membuka lahan pertanian denga cara membakar 2 hektar, tetapi perlu diketahui ada ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan, misalnya harus ada izin dari kepala desa, tidak boleh ditinggal, situasinya tidak di musim panas dan seterusnya,” ungkap dia.
Di sepanjang tahun 2019 sampai dengan bulan September, terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait di Kalimantan Barat.
“Sudah ada penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data kasus karhutla Polda Kalbar sampai dengan 7 Oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.147,88 hektar. 34 kasus dalam tahap penyelidikan dan 65 kasus dalam proses penyidikan dengan rincian 27 sidik, 31 tahap satu, 6 kasus sudah tahap dua dan 1 kasus sudah P-21,” jelasnya.
Dari 65 kasus tersebut terdapat 3 kasus melibatkan korporasi dan total jumlah tersangka sebanyak 72 orang. Dari jumlah tersangka itu, 34 diantaranya telah dilakukan penahanan.
Dari FGD tersebut, ada 6 rekomendasi yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar, yakni pertama, perkiraan cuaca yg disampaikan BMKG, untuk dikoordinasikan lebih dulu kepada pejabat atau instansi terkait yang berkompeten, terutama dalam hal penanggulangan kahutla, contoh perkiraan curah hujan satu minggu kedepan. Hal ini berdampak pada pelaku yang sengaja berbondong-bondong membakar lahan karena mengetahui akan adanya turun hujan.
Kemudian, kedua, mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan terkait sanksi administrasi terhadap pelaku perorangan yang melakukan pembakaran lahan. Ketiga, perusahaan menyiapkan tower bukan hanya pemantauan akan tetapi tower air di setiap lahan yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, yang sewaktu-waktu terjadi kebakaran dapat langsung melakukan pemadaman
Selanjutnya, keempat, dana CSR yang diberikan dengan tepat sasaran dan juga bisa diberikan reward kepada para penjaga lahan perkebunan sebagai motivasi dalam bertugas. Kelima, pemerintah daerah harus membuat UMKM bagi petani dengan mengalihkan lahan-lahan yang dapat menunjang kelangsungan hidup petani sesuai dengan tujuan dari pembangunan nasional.
Terakhir, keenam, kepada dinas pendidikan diharapkan penanggulangan dapat dimasukkan ke pendidikan khususnya bagi pelajar SMP dan SMA dengan tidak melepaskan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat, karena pelajar sebagai penerus dan penjaga dalam mengelola kelangsungan hidup kedepan.
Gubernur Kalbar, Sutarmiji menekankan perlu pembenahan data kawasan lahan konsensi perusahaan. “Ketika menerima titik konsensi, maka perusahaan bertanggung jawab secara hukum. Kita mencoba menghilangkan masalah. Hindari cara curang dan kelola lahan harus dengan hati jangan dengan nafsu,” tegas dia.
CSR harus digunakan dengan jelas sesuai kebutuhan masyarakat. “Solusinya mari kita sama sama bantu wujudkan program desa mandiri yang didalamnya terdapat 53 indikator dan apabila masyarakat sejahtera dan mendapat edukasi pertanian yang baik dan benar maka semua akan mendapat manfaatnya,” jelasnya.
Selain itu ia mengingatkan, masih adanya perusahaan sawit yang tidak mau gabung dalam organisasi yang mewadahinya.
“Masih ada perusahaan perkebunan sawit di Kalbar yang tidak mau gabung dalam organisasi GAPKI Kalbar, maka dari situ saja bisa dilihat ada niatnya yang kurang bagus dari perusahaan karena bagaimanapun organisasi tentunya untuk memajukan perusahaan. Dari 350 perusahaan sawit yang ada di kalbar, hanya 59 yang masuk GAPKI,” katanya.
Sementara itu, Pangdam XII Tanjungpura melalui Kapoksahli Pangdam, Kolonel Czi Gumuruh menegaskan bahwa Kebakaran hutan dan lahan bukan karena terbakar, namun yang benar adalah dibakar dan kepolisian yang akan memproses para pelakunya dan semua lahan yang rawan sudah TNI-Polri petakan.
“Kita semua harus konsentrasi membangun program untuk mensejahterakan rakyat di sekitar lahan yang rawan terbakar. Apabila rakyatnya dibimbing dan disejahterakan maka tidak ada lagi pembakaran lahan. Sehingga kita bisa wujudkan program langit biru terlaksana 2020,” ujarnya.
Selain itu, dua narasumber lainnya, DR. Sadino, SH, MH selaku pakar hukum kehutanan dan Karliansyah dari Dirjen Pengendalian, Perencanaan dan Kerusakan Lingkungan KLHK menekankan terkait sifat gambut dan teknis penanganan gambut yang benar dan juga membahas terkait perizinan dan sanksi hukum bagi korporasi.
Diakhir acara dilangsungkan penandatanganan MoU antara Polda Kalbar dan GAPKI Kalbar yang dihadiri Ketua GAPKI Pusat, Joko Supriyono. Berikut isi MoU antara Polda Kalbar dengan GAPKI, bahwa Polda Kalbar dan GAPKI mau mencegah karhutla dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang mau membuka lahan untuk menghindari membuka lahan dengan cara membakar (maksimal 2 hektar per KK) dengan kriteria tertentu, yakni radius lahan paling jauh 2 kilometer dari batas izin IUP.
Selain itu, Bantuan pembukaan lahan diberikan pada saat memasuki musim kemarau. Hanya digunakan untuk menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh untuk tanaman tahunan, dan areal yang dibuka tidak boleh kawasan hutan, HCV, HCS, kubah gambut atau areal gambut dan dalam pelaksanaannya masyarakat yang mau membuka lahan, harus mendaftar di polsek setempat dan akan dikoordinasikan dengan GAPKI.
Penulis: Humas Polda Kalbar
Editor: Hadi Lelono
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





