SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gandeng Akademisi, Bawaslu Kalbar Ingin Jaringan Masukan Soal Undang-undang Pemilu dan Pilkada⁣ ⁣

Gandeng Akademisi, Bawaslu Kalbar Ingin Jaringan Masukan Soal Undang-undang Pemilu dan Pilkada⁣ ⁣

Bawaslu.[Net]

Pontianak (Suara Kalbar)- Bawaslu Provinsi Kalbar menggelar Desiminasi Undang-undang Pemilu dan Pilkada di Program Magister Hukum Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Selasa (29/10/2019).⁣

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungann Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza mengatakan, Bawaslu menggandeng kerjasama dengan kalangan Akademisi untuk mendapat masukan terkait adanya dua Undang-undang yang dinilai akan mengganjal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. ⁣

“Kita ingin memastikan bahwa proses pada saat pilkada 2020, kita ingin juga  medapat masukan terkait penegakan hukum pemilu. Karena itu kita perlu bekerjasama dengan Untan (Universitas Tanjungpura). Nanti juga kita akan kerjasamakan dengan fakultas yang lain,” katanya. ⁣

Dari Desiminasi ini lanjut Faisal, Bawaslu nantinya akan merumuskan sejumlah usulan untuk kemudian disampaikan ke Bawaslu RI. Tentu saja usulan itu, berupa hasil kajian akademis yang akan membantu upaya Bawaslu dalam mencari titik temu atas adanya dua payung hukum untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada tersebut.⁣

“Karena kebetulan tema pertama yang kita angkat ini soal perbedaan undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi kita ingin mendapat masukan dan kajian hukum, tentang kira-kira langkah apa yang akan diambil Bawaslu RI nantinya,” jelasnya. ⁣

“Tadi sudah dieksplorasi panjang lebar. Tentang langkah apa akan diambil dan hasil rumusan ini akan kita sampaikan ke Bawaslu RI untuk mendorong diajukan dalam undang-undang Pilkada. Meskipun memang sudah ada langkah yang dilakukan sebelumnya,” tambah Faisal. ⁣

Agar pengawasan dan tugas yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada 2020 berjalan optimsl, Faisal memastikan jika Bawaslu ingin terus melibatkan kalangan akademisi untuk menjadi bagian dalam pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.⁣

“Tentu orientasinya nanti kesana. Nanti juga bawaslu akan mendorongh adanya sekolah kader pengawasan. Kita ingin tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” ujar Faisal. ⁣
       ⁣
Sebelumnya dalam perspektif normatif, Bawaslu memandang setidaknya ada dua produk hukum yang dijadikan dasar atau legalitas dalam melaksanakan sistem demokrasi di Indonesia. Pertama Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. ⁣

Kemudian, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang, yang disah dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.⁣

Satu sisi, kemuncul dua produk hukum ini mengatur hal yang berbeda dimana Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur masalah pemilihan anggota legislatif baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kota atau kabupaten. ⁣

Sedangkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatur Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Namun pada sisi lain, substansi kedua produk hukum tersebut memiliki irisan yang jelas dan irisanlah yang kemudian menimbulkan beberapa persoalan, baik pada tataran teoritik maupun pada tataran praksisnya.

Penulis : Santo

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan