Bangunan Ruko Akuet di atas Tanah Pemda Dieksekusi
![]() |
| Bangunan milik Akuet yang dibongkar oleh Satpol PP Sanggau. Pembongkaran dilakukan pada bagian bangunan yang memasuki batas tanah Pemda Sanggau. [Suarakalbar/Redaksi] |
Sanggau (Suara Kalbar) – Akibat mendirikan di atas tanah yang diklaim milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, rumah toko (Ruko) milik Akuet, seorang warga Sanggau dibongkar Satpol PP Sanggau setelah sebelumnya tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
Tukang bangunan yang sedang bekerja terpaksa menghentikan kegiatannya dan membiarkan excavator pemerintah meruntuhkan sebagian bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Kota Sanggau tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, Viktorianus mengatakan pihaknya telah melaksakan tugas sesuai dengan prosedur. Mulai dari tahap mediasi bahkan telah melayangkan surat peringatan namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Sesuai perintah Bupati Sanggau kami melakukan tugas hari ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Pembongkaran paksa yang dilakukan sekira pukul 10 wib itu mendapat perhatian warga karena lokasinya tidak jauh dari Puskesmas dan persekolahan.
Menurutnya, Satpol PP hanya melaksanakan perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 300/2995/SatpolPP-B.tanggal 28 Oktober 2019. Dikatakannya, tidak semua bangunan itu dibongkar.
“Bagian bangunan yang masuk tanah pemda saja. Apa yang telah kita lakukan saat ini hendaknya dapat dijadikan pembelajaran yang lain. Jangan membangun di atas tanah orang lain,” ujar dia.
Penulis: Hermansyah
Editor: Hadi Lelono






