2 Pembunuh Sadis Sopir Taksi Online di Garut Dihukum Mati
![]() |
| Dua pelaku pembunuhan sadis sopir taksi online.FOTO: VIVAnews.com |
Jakarta (Suara Kalbar)- Dua orang pelaku pembunuhan sadis masing-masing Doni (33 tahun) dan Jajang (33) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2019. Keduanya telah melakukan pembunuhan dengan sadis kepada sopir taksi online Yudi alias Jablay, Rabu 30 Januari 2019 lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan bahwa para pelaku membunuh korban secara keji. Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak lalu dilindas ban mobil dan dibuang ke jurang di kawasan Kecamatan Cikajang Garut.
Kedua pelaku sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung, setibanya di Garut korban dibunuh kedua pelaku.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada,” ujarnya, Senin 14 Oktober 2019.
Putusan hukuman mati tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut keduanya hukuman seumur hidup. Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah membunuh korban, pembunuhan pun dilakukan secara berencana.
“Jadi putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, ” ungkap Endratmo.
Lanjut Endratmo, pembelaan para terdakwa juga tak menjadi pertimbangan hakim. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding.
“Pihak kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding,” ungkapnya.
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





