Tetapkan Hendri Makaluasc Caleg Terpilih, JaDI Kalbar Nilai KPU Tak Paham Aturan Main
![]() |
| Umi Rifdiawati |
Pontianak (Suara Kalbar) – Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Kalbar Umi Rifdiawati mengaku heran dengan langkah yang diambil KPU Provinsi Kalbar saat menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, terkait perkara yang diajukan caleg dari Partai Gerindra Hendri Makaluasc. Pasalnya, langkah yang dilakukan KPU Provinsi itu justru dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.
“Untuk itu kami menganggap penting bagi KPU Provinsi Kalbar untuk menjelaskan secara detail posisi perkara ini, secara utuh dan lugas kepada publik, sebagai upaya untuk memberikan rasa percaya publik kepada penyelenggara pemilu. Mengingat calon terpilih hasil Pemilu 2019 untuk DPRD Provinsi sudah ditetapkan pada bulan Agustus kemarin,” katanya, Jum’at (6/9/2019).
“KPU Provinsi juga harus menjelaskan kasus ini, apakah termasuk kategori penggantian calon rerpilih atau kategori makanisme apa, karena persyaratan untuk penggantian calon terpilih sudah diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” timpalnya.
Karena menurut Umi, ada hak calon terpilih dari partai dan Dapil yang sama atas nama Cok Hendri Ramapon yang sebelumnya ditetapkan KPU Provinsi Kalbar sebagai calon terpilih.
“Lebih lanjut bagaimana dengan hak dari calon terpilih yang sebelumnya sudah ditetapkan jika dikemudian hari terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW). Perkara ini tidak bisa dianggap selesai hanya pada saat ini, masih ada akibat hukum yang harus dipertimbangkan lebih lanjut kedepannya. Untuk itu sekali lagi penting bagi KPU Prov untuk memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Umi, perkara partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6 merupakan hal yang unik, mengingat Partai Gerindra sudah mengajukan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan saat itu sudah diputus oleh MK, yang dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri Makaluasc.
“Atas putusan MK ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi, seharusnya perkara ini sudah selesai dengan tindaklanjut oleh KPU Provinsi, karena sesungguhnya MK lah lembaga yang paling berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kemudian muncul sengketa di Bawaslu RI untuk perkara yang sama oleh Pelapor Hendri Makaluasc atas tindak lanjut putusan MK dan oleh Bawaslu dalam putusannya KPU Provinsi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019,” jelasnya.
Umi menerangkan, terkait tindaklanjut putusan MK untuk calon anggota DPRD dari Partai Gerindra di Dapil 6 Kalbar, dan atas putusan Bawaslu tersebut KPU Provinsi sudah menindaklanjuti putusan tersebut dalam sidang pleno terbuka, Kamis (5/9) kemarin.
“Kasus ini dapat menimbulkan keraguan dimasyarakat dan bisa berdampak pada kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu,” tutupnya.
Penulis: Santo
Editor: Kundori






