SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polsek Mempawah Timur Tangkap Pemakai Narkoba

Polsek Mempawah Timur Tangkap Pemakai Narkoba

Pelaku saat diamankan di Polsek Mempawah Timur.(suarakalbar/Hamzah)

Mempawah (Suara Kalbar)- Peredaran narkoba seperti nya menjadi jadi. Tapi pantang bagi kepolisian jika tidak mengungkap  para pelaku pemakai barang haram ini. Kali ini  Polsek Mempawah Timur berhasil meringkus Residivis Kambuhan pemakai narkoba di Jalan Adi Wijaya, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah,Jumat (27/9) malam.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti  yang disimpan pelaku untuk dikonsumsi.

Kapolres Mempawah AKBP. Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Suwanto mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan atas dasar laporan dari masyarakat.

Di ketahui, Pelaku berinisial SN(47) memiliki  hingga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu.

“pertama-tama berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara berinisial SN  memiliki, menguasai,  menyimpan dan menggunakan Narkotika Jenis Shabu.

 Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan mendatangi pelaku, kemudian melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan 2 (dua) paket/plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis shabu,” ungkap Kapolsek.

Pelaku tak berkutik saat petugas melakukan Penggeledahan hingga di dapati barang haram itu berada di dalam gukungan celana pelaku.

“digulung dengan menggunakan kertas tisu dilapisi dengan kertas aluminium bekas rokok berwarna cokelat muda kemudian dilapisi dengan menggunakan kertas aluminium bekas rokok berwarna merah didalam gulungan celana jeans sebelah kanan yang dipakai pelaku,” katanya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Hamzah, Kontributor Mempawah

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan