Polres Sanggau Segel Lahan PTPN XIII
![]() |
| Polda Kalbar melalui Polres Sanggau melakukan penyegelan.(suarakalbar/Darmansyah) |
Sanggau (Suara Kalbar) – Polda Kalbar melalui Polres Sanggau melakukan penyegelan terhadap perusahaan kebun sawit PTPN XIII Afdeling V Sungai Dekan Desa Sungai Alai dan, Afdeling III Rimba Belian Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas. Tak tanggung tanggung, Penyegelan itu dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi beserta Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Gede Setiawan, Minggu (22/9).
Penyegelan tersebut juga disaksikan Kadis Bunnak H. Syafriansah, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau, Abdul Haris, Plt Sekretaris BPBD, Bernadus Anggoi, Kasat Pol PP, Viktorianus. Manager PTPN XIII, Butar-Butar, Kasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Sanggau, Rahmadi Asri.
Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi menyebut ada 6 hektar lahan yang terbakar di dua lokasi di PTPN XIII yakni desa Sungai Alai dan Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas.
“Secara detail nanti kita akan melakukan pengukuran dengan melibatkan ahli BPN yang akan turun untuk memastikan berapa hektar yang terbakar,” kata Kapolres.
Selain PTPN XIII, pihak Kepolisian juga sedang menangani empat perusahaan lainnya.
“Ada empat perusahaan, dua lagi yaitu PT. SAP dan PT. SISU. Ini yang sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan sehingga masih berjalan,” ujarnya.
Pihak Kepolisian, lanjut perwira melati dua itu, juga sudah melakukan komunikasi dengan ahli terkait lingkungan.
“Kemarin kita bawa dari IPB dan sudah turun mengambil sampel – sampel yang terkait alat bukti dalam proses penyidikan,”ungkapnya.
Penulis : Darmansyah
Editor : Diko Eno






