RSU Tipe B Sanggau Butuh 12 Dokter Spesialis
![]() |
| Direktur RSU M.Th. Djaman Sanggau, Edy Suprabowo |
Sanggau
(Suara Kalbar) – Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi tipe B
bukan perkara mudah. Masih banyak yang mesti dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Sanggau. Demikian dikatakan Direktur RSU M.Th. Djaman Sanggau, Edy
Suprabowo, pekan lalu.
Selain
itu, perubahan juga mesti didasarkan pada kajian yang disyaratkan oleh
kementerian Kesehatan Republik Indonesia baik berupa fasilitas fisik seperti
gedung, sarana dan prasarana seperti tempat tidur pasien maupun tenaga
kesehatan seperti dokter spesialis serta perangkat lunak lainnya.
“Misalnya
ni ya kelengkapan tempat tidur minimal 200 buah. Nah, kita di sini baru ada
sekira 125 buah. Ini sudah ketentuannya jadi harus tetap dipenuhi,” katanya.
Demikian
juga halnya dengan tenaga dokter spesialis. Kebutuhan dokter spesialis
diantaranya dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah, dokter spesialis
obserti ginekologi dan dokter spesialis anak.
“Setiap
spesialis minimal harus 3 orang dokter. Itu artinya, untuk dokter spesialis yang
empat itu jumlahnya mencapai 12 orang dokter. Ini belum lagi dokter spesialis
lainnya,” kata dia.
Edy
menambahkan, pembangunan gedung baru rumah sakittidak secara otomatis
meningkatkan status atau tipe rumah sakit yang ada. Sejauh ini, kebutuhan
dokter masih menjadi tantangan bagi pemenuhan persyaratan tersebut.
Penulis:
Herman
Editor: Hadi Lelono






