SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Sanggau Cabut Izin 4 Perusahaan Perkebunan

Pemkab Sanggau Cabut Izin 4 Perusahaan Perkebunan

Joni Irwanto

Sanggau (Suara
Kalbar)
– Izin Empat Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Sanggau dicabut oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Ke empat perusahaan perkebunan tersebut
adalah PT. Kapuas Plantation Industry (PT. KPI) dengan luasan areal 10.308,57
hektar di Kecamatan Meliau PT. Gemilang Sukses Perdana (PT. GSP) dengan luas
areal 9.422 hektar di Kecamatan Mukok dan Kecamatan Jangkang, PT. Rahma Abadi
Utama (PT. RAU) dengan luasan lahan 5.900 hektar di Kecamatan Tayan Hulu dan
PT. Borneo Edo International Agro (PT. BEI A) dengan luas lahan 20.846 hektar
di Kecamatan Toba, Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Meliau.

“Pemberian izin dan pencabutan izin itu kewenangan
administratifnya berada di DPMPTSP dan ini prosesnya panjang karena kita tidak
ingin iklim investasi di Kabupaten Sanggau ini ada investasi abal – abal atau
kaleng – kalengan,”kata Joni Irwanto Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau,rabu
(25/9).

  

Joni Irwanto
mengatakan  pencabutan izin ke empat
perusahaan perkebunan tersebut resmi dilakukan pada hari Rabu tanggal 25
September 2019 dani dilakukan setelah dilakukan pembahasan bersama instansi
teknis.

“Dasar pencabutan izin ke empat perusahaan tersebut karena
tidak ada aktifitas, dan tidak pernah melaporkan kegiatannya dan pengurus
perusahaan juga tidak kooperatif,”ujar Joni.

Kenapa kita usulkan dicabut izinnya, karena tidak ada
aktivitas sesuai IUP, tidak memiliki alamat yang jelas, tidak pernah melaporkan
kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif.

“Jadi Kita cabut izinnya dan kita kembalikan ke fungsi
awalnya dan sudah menjadi milik masyarakat dan milik negara,” ujarnya.

Joni menyampaikan usulan pencabutan IUP empat perusahaan itu juga bukan tanpa
peringatan, perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan
peringatan tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak pernah direspon.

“Ada case karhutla di dalam area mereka sehingga waktu
mau ditangani kita tidak tau harus menghubungi siapa kan karena tidak bertuan
sehingga mau tidak mau pemadaman kebakaran itu menjadi tanggungjawab pemda,
TNI/Polri dan masyarakat setempat. Yang jelas ini bukan semata – mata karena
Karhutla tapi memang sejak awal dia ngajukan izin lokasi itu tidak ada
aktifitas,” pungkasnya. 

Penulis : Tim Liputan

Editor : Darman

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan