SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Libur Kabut Asap,Pemkot Pontianak Edarkan Surat Masuk Sekolah

Libur Kabut Asap,Pemkot Pontianak Edarkan Surat Masuk Sekolah

Surat Edaran Pemkot Pontianak tentang Edaran Masuk Sekolah seperti Biasa.(Foto: Instagram)

Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan jadwal kembali masuk sekolah jatuh pada hari senin tanggal 23 september 2019. Pengumuman ini melalui surat edaran yang tertulis pada nomor surat 800/4236/umum tentunya ditujukan kepada semua Kepala sekolah dari tingkat SD, SMP Negri dan Swasta ,serta SPNF – SKB.

Isi surat yang di kutip dari instagram @pemkot.pontianak itu berupa menindak lanjuti surat edaran Walikota Pontianak No. 360/16/umum tanggal 17 September 2019 tentang himbauan mengatasi dampak kemarau panjang dan kondisi udara buruk di sebabkan asap serta telah memperhatikan kondisi Udara di Kota Pontianak yang berangsur angsur membaik.

Isi surat Edaran yang di keluarkan Pemkot Pontianak ini adalah :

1. Proses belajar mengajar peserta didik SD,SMP negeri & Swasta serta SPNF-SKB di Kota Pontianak Dimulai kembali pada hari senin tanggal 23 September 2019



2. Saudara Kepala Sekolah menghimbau agar peserta didik tetap menggunakan masker pada saat melaksanak proses belajar mengajar di sekolah dan meniadakan sementara kegiatan proses belajar mengajar di luar ruangan kelas; 



3. Pengawas pembina sekolah di mohon melakukan pemantauan dan membina leala sekolah binaannya serta menyampaikan laporan lisan dan  tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Tembusan surat tersebut di sampaikan Kepada Gubernur Kalbar, Walikota Pontianak, Ketua DPRD Kota Pontianak, dan  Pengawas Pembina Sekolah

Penulis : Diko Eno

Editor : Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan