SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi

Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan akibat musim panas semakin meluas terjadi dan sudah mendekati pemukiman warga di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2).

Jakarta (Suara Kalbar)- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 249 orang menjadi tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain ratusan orang tersebut, polisi juga sudah menetapkan 6 korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses diantaranya diantara tersangka, korporasi ada 6,” ujar Iqbal di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Iqbal tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersebut akan bertambah disaat pengusutan terus berjalan.

Ia menerangkan, 6 korporasi tersebut ditangani oleh kepolisian daerah masing-masing.

“Korporasi itu ada 6, satu dari Polda Riau, dari Polda Sumsel 1, Polda Jambi 1, Polda Kaltim 1, Polda Kalbar 2,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, bahwa para tersangka bisa saja dikenai pasal berlapis dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Pasalnya saat ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri tengah berada di lokasi terjadinya karhutla untuk melakukan upaya proses hukum.

“Beberapa lahan milik korporasi di police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini,” tandasnya

Sumber : suara.com/jaringan suarakalbar.co.id

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan