SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ini Pernyataan Bawaslu Kalbar Terkait Pembatalan Rapat Pleno KPU

Ini Pernyataan Bawaslu Kalbar Terkait Pembatalan Rapat Pleno KPU

Logo Bawaslu

PERNYATAAN BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

TERKAIT BERITA ACARA PEMBATALAN RAPAT PLENO TERBUKA KPU PROVINSI

KALIMANTAN BARAT TINDAKLANJUT PUTUSAN BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019.

1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat akan menyampaikan laporan perkembangan terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah melaksanakan rapat pleno tertutup dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang harus dilakukan secara terbuka;

2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 97 huruf e angka 3 yang berbunyi : Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas : putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota;

3. Bahwa terkait pertanyaan masyarakat mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 464 yang berbunyi : Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. Terkait hal tersebut adalah keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;

4. Bahwa setiap Peserta Pemilu atau warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, maka terkait hal tersebut Peserta Pemilu atau warga negara dipersilahkan untuk menempuh jalur yang sudah tersedia tersebut.

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jalan. S. Parman No. 21, Pontianak

Komentar
Bagikan:

Iklan