Bakar Lahan, Izin Perusahaan Langsung Dicabut
![]() |
| Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggelar pertemuan dengan pihak perkebunan kelapa sawit di Sintang. Menurutnya, tidak ada ampun bagi perusahaan yang membuka lahan dengan cara dibakar. Izin bisa langsung dicabut. Foto [Humas Pemkab Sintang] |
Sintang(Suara Kalbar) – Usai menemui Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Sintang terkait
dengan kebakaran hutan dan lahan, pada Selasa (24/9/2019) Bupati Sintang, Jarot
Winarno menggelar pertemuan dengan pihak perkebunan kelapa sawit terkait
penanggulangan karhutla di lahan konsesi perkebunan.
Dalam
pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Sintang tersebut, Bupati juga memberikan paparan mengenai
kondisi perkembangan hotspot atau titik panas yang disebabkan oleh kebakaran
hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang berdampak terhadap lahan konsensi
perusahaan perkebunan besar.
Menurut
Jarot, pembukaan lahan oleh perusahaan harus sesuai dengan aturan yang ada
seperti moratorium kelapa sawit, Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2018
mengatakan bahwa membuka lahan sawit tidak boleh masuk dalam wilayah hutan. Kemudian,
tidak boleh di lahan gambut, tidak boleh membakar untuk membuka lahan dan tidak
boleh ada ekploitasi terhadap pekerjanya.
“Kalau
pihak perkebunan melanggar aturan Inpres Nomor 18 Tahun 2018 tersebut maka akan
ditindak tegas sesuai instruksi presiden. Jadi kalau dia melanggar itu semua,
tidak ada kata ampun, langsung cabut seluruh izinnya, itu mutlak ya,” jelasnya.
Di
Kabupaten Sintang, dari 15 perusahaan, ada tiga perusahaan yang melakukan
aktivitas membuka lahan, “Kita identifikasi ada 3 perusahaan yang melakukan
aktivitas membuka lahan yakni PT. PALJ di Ketungau Tengah, PT. KSP di Sepauk
dan PT. MNS di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu. “Kita ingatkan kepada mereka
kalau sampai buka lahan dengan cara dibakar, kita cabut izinnya karena wilayah
konsesi tersebut merupakan wilayah mereka, secara otomatis itu menjadi tanggung
jawab mereka juga,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten
Sintang membatasi pemberian lahan sebesar 200 ribu hektar. “kita batasi
lahannya 200 ribu hektar saja, sebenarnya areal di luar kawasan hutan itu
sebesar 900 ribu hektar, tapi yang boleh tanam lahan sawit perusahaan besar itu
saya batasi hanya 200 ribu hektar saja. Sekarang mereka baru mampu menanam di atas
lahan seluas 177 ribu hektar saja,” ungkapnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Hadi Lelono
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





