SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bagian Pengadaan : CV Cahaya Pemenang Tender Landscape Kantor Bupati Melawi

Bagian Pengadaan : CV Cahaya Pemenang Tender Landscape Kantor Bupati Melawi

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Ninung didampingi Ketua Pokja dan Anggota.(suarakalbar/Dea K. Wardhana)

Melawi (Suara Kalbar)- Meski sempat terjadi beberapa kali pengulangan tender. Akhirnya, proyek Landscape Kantor Bupati Melawi dengan nilai pagu Rp 4,5 Miliar di menangkan oleh CV Cahaya.

Proyek yang bersumber dari dana APBD Melawi tahun 2019 itu, memang sempat memanas sebelumnya di tengah kalangan peserta tender.

“Sudah ada pemenang tendernya yakni CV Cahaya,” beber Nining Yuliati, Kabag layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah pada sekretariat Pemda Melawi, kepada Suara Kalbar.co.id, Rabu (25/9).

Nining juga mengapresiasi pihak Pokja yang sudah bekerja dengan maksimal untuk menyelesaikan proses tender Landscape Kantor Bupati Melawi, yang memakan proses cukup panjang dan harus beberapa kali dilakukan tender ulang.

“Hasil pemenang tender, kemudian kami sampaikan kepada pihak Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perkim. Untuk dilakukan proses selanjutnya,” katanya didampingi Ketua Pokja dan anggota.

Ia menceritakan, dokumen hasil tender tersebut  di sampaikan ke Dinas Perkim Kabupaten Melawi, pada tanggal 13 September 2019.

Namun oleh pihak Dinas Perkim Kabupaten Melawi sempat meragukan  salah satu dokumen milik CV Cahaya. Yakni berkaitan dokumen sewa alat. Sehingga perlu dilakukan koreksi.

“Surat penolakan itu disampaikan tanggal 19 september 2019. Makanya, belum ada tanda tangan dokumen kontrak dari Dinas Perkim kepada CV Cahaya, sebagai pemenang tender,” ungkapnya.

Tindak lanjut dari penolakan tersebut, lanjut wanita berperawakan low profile ini pihaknyapun langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkim.

“Hasil rapat bersama tim Pokja kemudian memandang perlu untuk melakukan klarifikasi dokumen sewa alat CV Cahaya,” ujarnya.

Pada tanggal 22 September, pihak Pokja melakukan klarifikasi ke pihak yang memberikan dukungan alat CV Cahaya di Pontianak .

“Hasil klarifikasi dokumen itu dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Hasil klarifikasi tim Pokja kemudian sudah disampaikan ke pihak Dinas Perkim Melawi pada tanggal 24 September 2019. Untuk Selanjutnya di tindak lanjuti seperti penandatanganan SPBJ dan penandatanganan kontrak kerja .

“Yang jelas proses di bagian pengadaan sudah clear. Kewenangan selanjutnya ada pada dinas terkait untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Editor : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan