Anggaran Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dibebankan Ke Daerah tahun 2020
![]() |
| Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang.[suarakalbar/Gusti] |
Singkawang (Suara Kalbar)- Anggaran bagi rehabilitasi
pecandu narkoba pada 2020 mendatang, nantinya akan dibebankan di tiap
pemerintah daerah masing-masing dan tidak lagi menjadi masuk dalam anggaran
Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sejak 2016 hingga 2019 sudah dilakukan pengalokasian
anggaran dalam bentuk peningkatan anggaran dan pada 2020 mendatang diharapkan
dapat diakomodir Pemda masing-masing,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Badan
Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Husniah disela Kegiatan
Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota
Singkawang di Hotel Sentosa, Senin (30/9).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi
ke Pemda masing-masing dan diharapkan dapat mendukung anggaran rehabilitasi
para pecandu narkoba.
“Jadi tidak menutup kemungkinan maraknya peredaran narkoba
termasuk di Kota Singkawang dan secara spesifik masing-masing kota belum dapat
angkanya, namun pecandu di Kalbar yang direhabilitasi sebanyak 65 ribu,”
katanya.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol Toto Budi Suprapto mengatakan
sosialisasi rehabilitasi dan pasca rehabilitasi sangat diperlukan.
“Untuk kita menampung pecandu yang berada di wilayah
Singkawang sebanyak 52 orang, ini berkat meningkatnya upaya pencegahan yang
dilakukan seksi pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan di sekolahan,
instansi pemerintah dan kampus,” katanya.
Menurut Toto, bahwa selain rehabilitasi di Pusat
Rehabilitasi Bogor juga ada di Singkawang yang diarahkan di Lembaga Swadaya
Masyarakat yang menampung para pecandu narkotika dengan rawat jalan.
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang, Tavip Putra Purba mengatakan apabila
semua pihak sepakat bahwa kejahatan narkotika masuk dalam extra ordenery crime,
maka perlu secara khusus anggaran bagi pecandu narkoba dari kalangan keluarga
yang tidak mampu.
“Perlunya keterlibatan daerah dalam bentuk intervensi
keterlibatan Pemda terutama soal anggaran, sebagai bentuk nyata dalam konteks
pemberantasan narkoba itu sendiri, dan juga diperlukannya Peraturan Daerah
(Perda) yang dimana draf perlu dibuat oleh pihak-pihak yang kompeten,” katanya.
Penulis : Gusti
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




