SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tujuh Fraksi DPRD Kota Singkawang Terima APBD Perubahan 2019

Tujuh Fraksi DPRD Kota Singkawang Terima APBD Perubahan 2019

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Singkawang dalam agenda PA fraksi terhadap APBD Perubahan 2019 

Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Singkawang menerima Raperda APBD Perubahan 2019 menjadi Perda APBD Perubahan 2019 saat Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Singkawang, Jumat (30/8/2019).

 “Semua fraksi menerima, dan sesuai dengan pembahasan tidak ada fraksi yang menolak,” ujar Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto.

Dia mengatakan pada APBD Perubahan Tahun 2019 ini tidak ada pergeseran anggaran yang terlalu signifikan.”Namun kesemuanya harus untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Tujuh fraksi-fraksi di DPRD Kota Singkawang yang menerima diantaranya Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Keadilan Rakyat, Fraksi Karya Sejahtera Nasional, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Nasdem.

Selain itu Sujianto mengungkapkan bahwa APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ditargetkan paling lambat 30 November 2019.

Ia menjelaskan saat ini APBD Kota Singkawang Tahun 2020 masih dalam tahap KUA PPAS. “Nanti pembahasan RAPBD setelah pelantikan anggota dewan yang baru,” ujarnya.

Penetapan APBD menjadi Perda, kata Sujianto, tidak boleh melebihi batas waktu yang  telah ditetapkan Undang-Undang, jika melebihi batas waktu yang ditentukan maka bisa dikenakan sanksi.

Jika terlambat di eksekutif, jelas Sujianto, maka Wali Kota bisa terkena sanksi dan apabila terlambat di legislatif, maka DPRD yang bisa terkena sanksi.

Penulis: Gusti

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan