SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tiga Warga Air Upas Meracun Ikan Dihukum Adat

Tiga Warga Air Upas Meracun Ikan Dihukum Adat

Penyelesaian hukum adat 

Ketapang (Suara Kalbar) – Sungai Petuakan di Kecamatan Desa Air Upas Ketapang beberapa tahun silam dikenal sangat kaya akan habitat  ikannya, kini tinggal cerita para tetua di kampung.

Dulunya banyak warga setempat dan karyawan perusahaan disekitar mengisi waktu luangnya dengan menangkap ikan secara tradisional dengan pancing, tangguk, pukat, jala, bubu dan peralatan lainnya.

Dengan menangkap ikan secara tradisional dan wajar habitat ikan dan ekosistem disekitarnya selalu terjaga. Hal ini menjadi berkah yang diberikan sang Pencipta  bagi warga setempat.

Melimpahnya habitat ikan dan ekosistem yang terjaga semakin tahun semakin rusak hingga punah oleh perilaku berfikir praktis dalam upaya memenuhi keinginan dan kesenangan pribadi para oknum yang kurang peduli dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Kepala Dusun Petuakan, Subi Harsono melalui keterangan yang disampaikannya kepada awak media Suara Kalbar.co.id bahwa atas keresahan warganya disebabkan beberapa warga Air Upas melakukan penangkapan ikan di sepanjang Sungai Petuakan dengan cara tidak wajar.

Warga petuakan mendesak Subi agar melaporkan perilaku ketiga oknum bernama Triaya, Apia dan Samlin yang diduga telah melakukan pengakapan ikan dengan meracuni area sungai sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup sehari – hari mereka.

“Sungai Petuakan menjadi  tempat mandi, cuci dan sumber air minum warga kami,”katanya.

Atas keresahaan banyak warganya Subi melaporkan ketiga pelaku ke Pemangku Adat, Minggu (18/8/ 2019) namun ketiganya tidak mau mengindahkan panggilan Pemangku Adat tersebut.

Tidak diindahkannya panggilan Pemangku Adat membuat banyak warga petuakan semakin geram dan meminta Subi melaporkan ketiga pelaku ke polisi melalui Kepala Desa Air Upas, Matias Sembiring.

Demi menjaga keharmonisan antar warganya Matias Sembiring melakukan mediasi bersama semua pihak terkait dihadiri dari kepolisian Babinkamtibmas Air Upas, Brigpol Sardi.

Melalui mediasi yang dilansungkan di kantor Polsubsektor Air Upas, Brigpol Sardi menjelaskan bahwa melakukan penangkapan ikan secara tidak wajar baik dengan setrum, racun dan lainnya akan merusak ekosistem yang ada, tidak hanya isi sungai tapi juga berdampak membahayakan manusia disekitar terlebih lagi pada yang melakukan penyetruman maupun pengracunan.

“Atas perbuatan ini pelaku bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Jelasnya, Selasa (27/8 / 2019).

Menanggapi penjelasan Sardi ketiga pelaku menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, mediasi diselesaikan secara kekeluargaan.

Mempertanggung jawabkan kesalahan yang mereka perbuat

Ketiganya akan dikenai hukuman Adat yang berlaku.

Penulis: Jansen

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan