Polres Bengkayang Tangani Tiga Kasus Karhutla
![]() |
Polisi cek lokasi Karhutla |
Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari-Juli 2019 mencapai 135.747 hektare. Karhutla itu terdiri dari lahan gambut seluas 31.002 hekatre dan lahan mineral 1047.746 hektare.
Di Wilayah Hukum Polres Bengkayang, saat ini sudah ada tigakasus Karhutla yang ditangani.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 120 / A / VIII / Res.5.3 / 2019 / Reskrim , tanggal 10 Agustus 2019, kami mengamakan seorang tersangak Pembakar hutan,” jelas AKP Michael Terry Hendrata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Senin (12/8)
Pelaku adalah TN (57) yang merupakan warga Malosa, RT. 011 / Rw. 006, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.
TN iamankan pada Jumat (9/8) sekitar pukul 16.00 wib dilahan di Malosa, Kelurahan Sebalo.
“Ditangan tersangka disita barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna hijau dan 2 buah batang kayu kering yang sudah terbakar,”tegasnya.
Dari kejadian ini informasi dari masyarakat telah ditemukan kegiatan pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dengan cara merintis, menebas rumput, daun, dahan, ranting disekeliling batas ladang. Kemudian rumput, daun, dahan, ranting yang sudah di tebas dibakar dengan menggunakan korek api gas warna hijau dengan luas lahan yang dibakar kurang lebih 1 hektare, tujuannya adalah untuk melapangkan lahan tersebut, kemudian setelah lapang akan ditanami padi. Kejadian tersebut berada di Malosa.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 119 / A / VIII / Res.5.3 / 2019 / Reskrim , tanggal 10 Agustus 2019.
Terlapor adalah AD, AJ, AK, warga MS, Dusun Sebalos Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo. Kejadian padaSelasa 6 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 wib dilahan /kebun karet di Dusun Malo Janeh, Desa Sahan, Kecamatan Seluas
Dari kejadian ini Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah korek api gas warna kuning dan 2 buah batang kayu lering yang sudah terbakar.
Sekitar pukul 14.00 wiba anggota dari polsek Seluas bersama anggota koramil, manggala agni seluas, Kades, Rt dan lainnya, mendapat informasi bahwa dilahan Dusun Malo Janeh Desa Sahan Kecamatan Seluas terjadi pembakaran lahan hingga menjalar lahan / kebun karet milik sebelahnya sehingga anggota turut memadamkan api bersama warga lainnya. Kemudian setelah diselidiki teryata terlapor mengakui perbuatannya atas tindakan tersebut maka anggota Polsek Seluas langsung menginformasikan ke Satreskrim Polres Bengkayang
Pada hari Jumat 9 Agustus 2019 sekitar jam 10.00 wiba anggota satreskrim polres Bengkayang langsung datang ke polsek Seluas untuk melakukan penyelidikan dimulai gelar intern yang dipimpin Kapolsek seluas, KBO reskrim hasilnya adalah introgasi saksi-saksi, cari terlapor , cari barang bukti.
AJ serta IK dijadikan Tersangka bersama- sama dengan tersangka AD.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019, penyidik Tipiter Satreskrim Bengkayang menaikkan status kasus tersebut menjadi LP, karena sudah memenuhi unsur dan layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan yaitu Laporan Polisi model A.
Terakhir, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / A / VII / Res.5.3 / 2019 / Reskrim , tanggal 8 Agustus 2019 terlapor bernama
SK (43 ) Warga Jalan Panglima libau No.149 A, Rt /Rw 001/001, Kelurahan Sebalo.
Adapun Waktu dan tempat kejadian:
Pada Kamis 8 Agustus 2019 sekitar pukul16.30 wib di Jalan Panglima Libau.
Dengan Barang bukti antara lain 1 buah korek api gas warna kuning,1 buah parang dan 2 buah puntungan kayu bekas bakaran api di TKP
Kronologis kejadian Pelaku numpang tanah /lahan milik Kongcy melalui Alpian (orang kepercayaan Kongcy), dengan luas lahan sekitar 20 x 30 meter persegi pada tahun 2018 untuk diolah yang nantinya akan digunakan untuk membuat kebun jagung.
Sekitar bulan Juni 2019, pada pukul 14.00 wiba pelaku melakukan tebas lahan selama 5 hari dengan alat tebas berupa parang. Setelah itu didiamkan sampai menunggu kering.
Pada 5 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 wiba pelaku mulai melakukan tebas untuk buat sekat sekat batas bakar keliling lahan tersebut, agar tidak merambat kelahan sebelah.
Pada 8 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 wiba pelaku dengan membawa alat berupa korek api gas warna kuning, satu buah parang, dengan mengajak istri, adik dan ibu pelaku menuju ke lahan tersebut untuk membuka lahan dengan cara membakar, dan yang melakukan pembakaran adalah pelaku sendiri.
Pelaku membakar dengan cara menyiapkan sebilah bambu kering dan dibakar ujung bambu tersebut hingga hidup selanjutnya api dibambu tersebut dibakarkan ke semak semak kayu serta daun daun kayu yang sudah kering,yang dimulai dari sebelah pinggir selanjutnya api langsung menjalar ketengah hingga api membesar dan mengeluarkan banyak asap.
Sekitar pukul 17.00 wiba aparat Kepolisian Polsek Bengkayang yang dipimpin oleh Kapolsek Bengkayang Ipda I Gusti Bagus Krisna, S.Tr.k, Bripka Minardus Zainudin dengan di back up Personil Sat Reskrim Polres Bengkayang mendatangi TKP dan langsung mengamankan dan menginterogerasi pelaku. “Kemudian pelaku mengakui perbuatannya telah membakar lahan,”tegas Michael Terry.
Sanksi untuk Pembakar Hutan, 15 Tahun Penjara hingga Denda Rp 10 Miliar Tidak tanggung tanggung sanksi untuk pembakar hutan mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar Rp.10 miliar.
Ada tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis: Nadi
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now