SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Paolus Hadi Tandatangani KUA-PPAS APBD Sanggau 2020

Paolus Hadi Tandatangani KUA-PPAS APBD Sanggau 2020

Penandatanganan KUA PPAS APBD Sanggau 2020

Sanggau (Suara Sanggau) – Bupati Sanggau Paolus Hadi bersama pimpinan DPRD Sanggau menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020, berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (21/8).

Rapat paripurna dipimpin  Wakil Ketua  DPRD  Sanggau, Usman dihadiriPenjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau serta para tamu undangan.

Bupati Paolus Hadi berharap agar terciptanya konsistensi program kegiatan pembangunan daerah dan antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran (KUA, PPAS, APBD dan DPA SKPD).

“Serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujar PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Menurut Bupati, saat ini belum ditetapkannya Peraturan Presiden tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan belum tersedia pula informasi berkenaan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 maka perkiraan pagu dana transfer yang dianggarkan dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 masih mengacu pada pagu anggaran beberapa tahun sebelumnya.

“Khusus dana transfer ke daerah yang bersifat earmarked (penerimaan yang sudah ditentukan jumlah alokasi dan penggunaannya) akan dilakukan penyesuaian berdasarkan Perpres tentang rincian APBN 2020 dan informasi resmi yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dia menjelaskan, guna peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan daerah, saat ini sedang pengintegrasian proses dilakukan sistem informasi daerah, pengelolaan daerah pengadaan barang jasa, hibah bansos dan pengelolaan barang perencanaan keuangan milik daerah serta perizinan dan sistem informasi lainnya sesuai dengan program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) dari KPK.

“Untuk itu,diperlukan komitmen kita bersama guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya berkenaan dengan konsistensi perencanaan daerah dengan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah bansos, pengelolaan barang milik daerah dan perizinan di daerah,”ujarnya.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori. 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan