LBH Pontianak Buka Posko Pengaduan Pilkades di Kalbar
![]() |
Ilustrasi-int |
Pontianak (Suara Kalbar) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka Posko Pengaduaan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kalimantan Barat.
Koordinator Posko Pengaduan Panggaran Pilkades, Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Suarakalbar.co.id, memaparkan Pesta demokrasi di level paling bawah yakni Pilkades serentak akan segera diselenggarakan diberbagai daerah yang tersebar di Kalbar diantaranya adalah Kabupaten Kubu Raya terdapat 65 Desa, Kabupaten Sekadau terdapat 68 Desa, kabupaten Sanggau terdapat 68 Desa, Kabupaten Bangkayang terdapat 52 Desa dan Kabupaten Sambas terdapat 123 Desa.
“Persoalan-persoalan penyelenggaraan Pilkades mulai muncul kepermukaan misalkan,belum direvisinya regulasi-regulasi terkait pilkades oleh pemda pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Desa,”katanya.
Selanjutnya, masih banyaknya panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang masih memiliki hubungan dengan incumbent yang sebelumnya dan dalam pembentukan panitiannya pun terkesan tidak transparan dan tidak aspiratif.
“Tidak dianggarkannya biaya penyelenggaaraan Pilkades serentak oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Bengkayang serta tidak menutup kemungkinan mash banyak potensi pelanggaran yang lain,”bebernya.
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka Posko Pengaduaan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa serentak di Kalbar.
“Tujuan dari pembukaan posko pengaduan tersebut semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusi masyarakat dalam berdemokrasi dan untuk menampung segala bentuk pengaduan pelanggaran pilkades serentak dari sebelum pelaksanaan hingga setelah pelaksanaanya yang dilakukan peserta maupun penyelenggara,”jelasnya.
Sementara itu, penanggung jawab dari Posko pengaduan tersebut, Suparman menambahkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa calon kepala desa tidak harus berpenduduk setempat artinya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa sepanjang memenuhi persyaratan yang telah disediakan UU.
“Namun faktanya pasca putusan MK tersebut oleh pemerintah daerah tidak difollow up atau ditindaklanjuti cepat untuk merevisi regulasi regulasi terkait dengan syarat pencalonan kepala desa, regulasi tersebut sekarang masih berlaku dan dikhawatirkan tetap dijadikan dalil oleh panitia pemilihan kepala desa untuk tidak meloloskan calon kades yang bukan berasal dari penduduk setempat,”bebernya.
Seharusnya Pemerintah Daerah langsung merevisi regulasi tersebut pasca putusan MK, tidak lagi harus menunggu pemilihan pilkades serentak akan dilaksanakan baru regulasi tsb direvisi.
“Selanjutnya keberadaan Posko tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam berdemokrasi sehingga mampu mewujudkan pilkades yang kondusif, aspiratif dan demokratis,”ungkapnya.
LBH Pontianak mengimbau kepada seluru masyarakat jika terjadi pelanggaran untuk segera mengadukan pelanggaran tersebut atau menghubungi posko pengaduan dengan datang langsung atau via telp:
abdul Aziz, S.H. 081545335818
Ishaq, S.Pd. 089693407441
Irmayanti. 089693509315
dan mendesak kepada Pemerintah setempat untuk segera membuka posko pengaduan terkait dengan penyelenggaran Pilkades.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now