Kabupaten Bengkayang Terentaskan dari Daerah Tertinggal
![]()  | 
| Logo Bengkayang | 
Oleh: Tono, S.Pd
(Ketua DPW Pemuda Nasional Kalbar)
Kabupaten Bengkayang telah terentaskan dari Daerah Tertinggal Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Derah tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019. ini menunjukan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam Pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada tahun 2015 Pemerintah telah menetapkan 122 Daerah Tertinggal kemudian pada tahun 2019 Pemerintah Menetapkan 62 dari 122 Kabupaten terentaskan dari Kabupaten daerah tertinggal . Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
1.perekonomian masyarakat;
2.sumber daya manusia;
3.sarana dan prasarana;
4.kemampuan keuangan daerah;
5.aksesibiltas; dan
6. karakteristik daerah.
Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Provinsi selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sduah terentaskan.
Harapanya Pemerintah Kabupaten Bengkayang meningkatkan prsetasinya dengan melakukan peningkatan pelayanan penyelenggraan Pemerintahan dan melakukan Inovasi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan sumber daya manusia.
Kabupaten Bengkayang telah terentaskan dari Daerah Tertinggal Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Derah tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019. ini menunjukan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam Pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada tahun 2015 Pemerintah telah menetapkan 122 Daerah Tertinggal kemudian pada tahun 2019 Pemerintah Menetapkan 62 dari 122 Kabupaten terentaskan dari Kabupaten daerah tertinggal . Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
1.perekonomian masyarakat;
2.sumber daya manusia;
3.sarana dan prasarana;
4.kemampuan keuangan daerah;
5.aksesibiltas; dan
6. karakteristik daerah.
Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Provinsi selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sduah terentaskan.
Harapanya Pemerintah Kabupaten Bengkayang meningkatkan prsetasinya dengan melakukan peningkatan pelayanan penyelenggraan Pemerintahan dan melakukan Inovasi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan sumber daya manusia. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





