Dua Pengedar Sabu di Tayan Hilir Ditangkap
![]() |
| Barang Bukti |
Sanggau (Suara Kalbar) – Dalam waktu tiga jam dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau berhasil diringkus tim jajaran satuan narkoba polres Sanggau.
KBO Sat Narkoba Polres Sanggau Aiptu Koeswoyo menyampaikan kedua tersangka tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda tapi dalam satu Kecamatan.
“Di dusun pebaok desa kawat kita menangkap seorang wanita AY (38) dan seorang pemuda DK (21) warga dusun kawat,” jelas Koeswoyo, Rabu (21/8).
Adapun kronologis penangkapan dibeberkan Koeswoyo, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 22.00 wib Anggota Sat Narkoba Polres Sanggau bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan penangkapan terhadap Mk dan AY dirumahnya Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir dan ditemukan satu bungkus Narkotika jenis shabu setelah itu dilakukan pengembangan terhadap DK di rumah kontrakannya Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir dan ditemukan delapan bungkus plastik ukuran kecil yg diduga Narkotika jenis sabu.
“Setelah itu Para tersangka dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tutup Koeswoyo.
Penulis: Ucok
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





