SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sebar Berita Bohong, Warga Kubu Raya Ditangkap

Sebar Berita Bohong, Warga Kubu Raya Ditangkap

S alias BA saat ditangkap Subdit Siber Crime Polda Kalbar. (foto: Humas Polda Kalbar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Pria berinsial S alias BA (40) ditangkap Subdit Siber Crime Polda Kalbar. BA dibekuk lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. BA diduga menyebarkan hoaks, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA ditangkap pada Kamis (4/7/2019) di Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.

“Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul: Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri,” kata dia.

Dia menjelaskan, dari hasil temuan terkait postingan hoaks itu tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook Sardiman Adi.

“Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya” katanya. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengklaim,

pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong. Dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption,” katanya.

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan  pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  “Kami juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia,” katanya.

Sumber: Humas Polda Kalbar

Editor: Admin Suara Kalbar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan