SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Raja Singa Bansa Sesalkan Perusakan Tempayan Portal

Raja Singa Bansa Sesalkan Perusakan Tempayan Portal

Singa Bansa, Raja Hulu Aik

Ketapang (Suara Kalbar) – Singa Bansa, Raja Hulu Aik menyesalkan aksi pemecahan tempayan portal (3/7) oleh 4 warga Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Pelaku pemecahan tempayan adat di Keremak, Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai tersebut diketahui berinisial AN, di Keremak, Aksi pemecahan tempayan oleh AN itu disaksikan oleh 3 petugas portal dan 4 anggota brimob.

Petrus Singa Bansa, Ketua Forum Komunikasi Penyangga Hutan Kecamatan Hulu Sungai sendiri sudah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku (5/Juli) supaya AN menghadap FKPH pada 11 Juli. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Singa Bansa (4/7) kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Sandai. Kapolaek pun langsung turun ke lapangan untuk olah TKP.

Selanjutnya,  Singa Bansa (14/7) juga melaporkan kasusnya ke Dandim 1203 Ketapang. Dandim 1203 pun mendukung upaya penyelesaian kasus perusakan tempayan adat tersebut dilakukan secara adat.

Lokasi pemecahan tempayan

Tak hanya itu, Raja Singa Bansa (15/7) kemudian melaporkan kasus perusakan tempayan adat tersebut ke Polres Ketapang. Kapolres Ketapang pun berjanji untuk segera menyelesaikan kasus tersebut sesuai prosedur.

“Jika kasusnya tidak segera diselesaikan, kami akan menyelesaikannya dengan cara sendiri,” ujar Singa Bansa.

Pemasangan portal pengamanan kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai di Keremak, Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai itu — pertama kali dilakukan pada 21 Januari 2019.

Pemasangan portal yang ditandai dengan tempayan tersebut adalah dalam rangka mencegah masuknya pembabatan kayu dan pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Hulu Sungai.

Kegiatan illegal logging melibatkan sekitar 700 unit chein shaw dan aktifitas illegal mining melibatkan 400 unit mesin dompeng.

Namun penutupan jalan masuk tersebut tak membuahkan hasil. Para pekerja tetap saja bertahan di lokasi. Penutupan jalan kedua pun dilakukan lagi pada tanggal 14 Maret 2019.

Raja Singa Bansa (19/3) kembali mengultimatum lagi. Kala itu, Raja Singa Bansa mengingatkan,  jika para pekerja illegal logging dan illegal mining masih saja tidak menggubris himbauan FKPH Kecamatan Hulu Sungai dan pihak berwajib tidak segera menghentikan aktivitas illegal logging dan illegal mining di kawan hutan Kecamatan Hulu Sungai, maka pihaknya akan melakukan gerakan “213”.

Dalam gerakan 213 itu FKPH akan melakukan penertiban terhadap pekerja illegal logging dan illegal mining dengan cara kami sendiri. Tetapi gerakan 213 dibatalkan untuk menghindari bentrok di lapangan. Karena pada saat yang bersamaan ada demo selitar 50-an warga Desa Sandai, Desa Muara Jekak, Desa Petai Patah dan Desa Randau Jungkal ke portal di Keremak, kawasan Hutan Kecamatan Hulu Sungai.

Warga lima desa  Kecamatan Sandai yang mendemo portal tersebut pun meminta agar mereka tetap bisa bekerja di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai. Tetapi, Raja Hulu Aik ke-52, yang didampingi Camat Hulu Sungai dan Kapolsek Sandai tetap menolak secara tegas. Raja Singa Bansa tetap menyatakan tutup total, sejak tanggal 22 – 29 Maret 2019.

Terakhir, FKPH (17 – 18/5) melakukan operasi penertiban illegal loging dan illegal mining di kawasan Hulu Sungai.

Kala itu, tim operasi penertiban ilegal loging dan ilegal mining di kawasan hutan Hulu Sungai tersebut dipimpin langsung oleh Raja Hulu Aik selaku Ketua  FKPH Kecamatan Hulu Sungai. Tim operasi penertiban beranggotakan 2 anggota Polsek Sandai, 4 anggota Brimob, 2 orang Tokoh Masyarakat Kecamatan Hulu Sungai dan 3 orang petugas portal.

Penulis: Thomas Tion,Kontributor Ketapang

Editor: Kundori. 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan