Polres Mempawah Tangkap Pengedar Narkoba
![]() |
Pelaku dan barang bukti sabu |
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pengedar maupun pemakai narkotika diwilayah hukum Polres Mempawah.
Kali ini polisi berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial TF (46) di kediamanya yang berlamat di Rt 06/03 Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Awal dari terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Purun Kecil, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
yang mengetahui adanya peredaran gelap dan kepemilikan narkotika di Desa tersebut.
Kemudian anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, setelah merasa yakin petugaspun melakukan penggrebekan rumah terduga pelaku.
Kepada Awak Media, Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan, dalam penggrebekan yang dilakukan pada hari Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.TF tak melakukan perlawanan.
“Kepada petugas dirinya mengakui ada menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, didapati barang bukti, berupa alat hisap dan nakoba jenis sabu seberat 1.68 gram yang sudah disimpan didalam tempat bekas bedak yang berwarna hijau dan kuning,”terangnya, Minggu (7/7).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, terduga pelaku kita sangkakan atas pelanggaran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Saat penggeledahan dilanjutkan, ditemukan timbangan elektrik didalam kamar terduga pelaku, dan dua pipet yang ujungnya telah dilancipkan, selain itu juga didapati beberapa klip plastik transparan yang tersimpan didalam kotak rokok merk Red Bold,” ujarnya.
Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mempawah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Hamzah
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now