Pemkot inventarisasi aset lewat aplikasi Simbada

Pontianak (Suara
Kalbar) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan pidato jawaban Wali
Kota Pontianak atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2018
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (9/7/2019).
Dalam pidatonya,
Bahasan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan
inventarisasi terhadap seluruh aset milik Pemkot Pontianak yang terintegrasi
dalam aplikasi Simbada. “Untuk inventarisasi aset kemitraan, terdapat
sebanyak 29 aset kemitraan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk
Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu
pemanfaatan selama 20 sampai 30 tahun,” jelasnya.
Terhadap aset
kemitraan yang telah berakhir masa kerjasamanya, kata Bahasan, akan dilakukan
peninjauan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat
ini Pemkot Pontianak sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang
pengelolaan barang milik daerah. “Mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara
optimal,” imbuh Bahasan.
Sementara itu,
menyikapi masukan dari legislatif terkait perlu adanya kreativitas program
terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi PAD, pihaknya
menyatakan hal itu telah dilakukan pada saat pembahasan target pendapatan, di
mana OPD menggunakan data realisasi sampai dengan 10 tahun. Badan Keuangan
Daerah (BKD) Kota Pontianak bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Tanjungpura untuk melakukan kajian komprehensif terhadap potensi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Dari hasil kajian tersebut, pada tahun
2018 telah dilakukan penyesuaian NJOP PBB di Wilayah Kecamatan Pontianak
Tenggara dan Selatan. Kemudian tahun 2019 di Wilayah Pontianak Kota dan
Barat,” pungkasnya.
Penulis :
Humpro Kota Pontianak
Editor : Dina Wardoyo





